Simpan Puluhan Paket Sabu, Pengangguran Dibekuk Di Rumah

PELAKU SABU- Sugianoor alias Kai (66 ) dibekuk di rumahnya karena menyimpan sebanyak 21 paket Sabu berat 1,05 Gram, Senin (10/2/2020) siang. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Seorang pengangguran bernama Sugianoor alias Kai (66 ) dibekuk di rumahnya karena menyimpan sebanyak 21 paket Sabu berat 1,05 Gram, Senin (10/2/2020) siang sekitar pukul 12.30 Wita. Saat digeledah barang bukti itu ditemukan di satu kaleng terbuat dari plastik warna hitam.

Warga Jalan Antasan Raden RT 31 RW 02 No 56 Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat ini pun digelandang beserta barang buktinya. Termasuk satu ponsel Samsung warna Gold.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol H Wahyu Hidayat, Rabu (12/2/2020) mengatakan, Sabu yang ditemukan terletak di lemari pakaian di rumah tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.

“Kini tersangka dijerat sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara,”pungkas mantan Kapolsek Banjarmasin Tengah ini.

Penulis : Arsuma

Related posts

Ahli Hukum: Perkara Richard Berpotensi Masuk Ranah Perdata, Bukan Pidana

Usung “Kayuh Baimbai Jaga Banua”, Kapolresta Riza Muttaqin Tancap Gas Benahi Pelayanan Publik Menuju WBBM

Mantan Kades Sambangan Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp132 Juta