Simpan Belasan Paket Sabu, Buruh Angkut ini Diringkus Polisi

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Seorang pemuda berinisial SF (34) menyimpan sebanyak 17 paket Sabu-sabu diringkus polisi, Senin (14/3/2022) pagi sekitar pukul 07.30 Wita. Tepatnya di Jalan Alalak Selatan Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara.

Setelah ditimbang narkoba itu beratnya 1,63 Gram, itu disita dari rumahnya. Termasuk satu dompet warna merah hati dan
satu sendok plastik milik buruh angkut kayu di Alalak tersebut.

Bermula saat pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat ada seseorang yang menjual sabu-sabu, sehingga Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Utara melakukan penyelidikan.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dilakukan penggeledahan di rumahnya. Hingga polisi berhasil menemukan barang bukti di dalam dompet warna merah hati. Sedangkan satu sendok plastik disimpan oleh pelaku di samping kasur dalam kamar pelaku.

Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Utara guna proses hukum lebih lanjut. Dihadapan penyidik, tersangka mengaku rencana mau menjual sabu-sabu tersebut.

“Ya rencana saya mau menjual sabu itu tapi keburu ketahuan polisi. Dan menyimpan narkoba itu baru sekali ini,”terang pria yang berstatus Duda.ini.

Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugiyanto melalui Kanit Reskrim Ipda Sudirno, Rabu (16/3/2022) mengatakan, giat tersebut merupakan hasil Ops Antik Intan 2022.

Diduga tersangka dulu pernah jualan sabu-sabu namun lama berhenti lalu kembali lagi mau jualan.
“Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009,”pungkasnya.

Penulis: Arsuma 
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment