Simpan 36 Paket Sabu, Gatot Habiskan Sisa Tahun 2020 di Penjara

PEMILIK SABU-Karena simpan narkoba jenis Sabu sebanyak 36 paket, Gajali Rahman alias Gatot dibekuk polisi, Rabu (23/12/2020) malam. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Seorang pemuda bernama Gazali Rahman alias Gatot (37) karena menyimpan 36 paket Sabu berat 3,51 Gram
dibekuk polisi, Rabu (23/12/2020) malam sekitar pukul 21.00 Wita.

Pelaku diciduk di Jalan Ir PHM Noor Gang 88 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat. Sabu-sabu itu disimpannya di satu dompet kecil di dapur rumahnya hingga membuat pelaku berurusan dengan polisi.

Dibekuknya pelaku sebelumnya saat anggota Polsek mendapat informasi bahwa di lokasi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan, saat pelaku sedang di TKP langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang disimpan di dalam dapur.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti digelandang ke Polsek Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Kini pelaku menjalani pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Ipda Yadi Tullah mengatakan, pelaku ketika diciduk hanya bisa pasrah karena barbuk berhasil ditemukan. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.

Penulis: Arsuma 
Editor : Mercurius

Related posts

Gubernur Melangsungkan Video Call Melalui Kabinda dari Lokasi PLTU Asam-Asam

Saksi Kementerian Koperasi Dihadirkan Tergugat, APBMI Sebut Pokok Sengketa SPK Belum Terjawab

Jaksa Tuntut 13 Tahun Penjara Terdakwa Pembunuhan Juru Parkir di Pasar Wadai