Sidang Vonis Suami Bandar Arisan Online Fiktif Digelar Besok

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Terdakwa Mahesa yang turut terseret kasus pidana penipuan yang telah terbukti dilakukan oleh isterinya sendiri, Rizky Amalia alias Ame nasibnya akan ditentukan pada sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin hari ini Senin (29/8/2022).

Berdas penelusuran data dan keterangan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin.

jadwal sidang vonis tersebut akan dilaksanakan pukul 10.00 Wita dipimpin Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro SH MH bersama dua Anggota Majelis Hakim pemeriksa dan pengadil perkara tersebut.

.

Terdakwa Mahesa yang didakwa melakukan penadahan seperti dimaksud dalam Pasal 480 Ke 1 KUHP menghadapi tuntuan pidana berupa penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Meski telah mendengar nota pembelaan dari terdakwa yamg disampaikan melalui penasihat hukum, Syahrani SH MH Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji SH MH menegaskan, Ia tetap pada tuntutannya.

Penuntut Umum memang tidak menyampaikan tanggapan atas pembelaan terdakwa itu karena pihak terdakwa kata Radityo tak menyinggung soal pokok dakwaan dan tuntutan.

“Kami tidak tanggapi lagi karena (pledoi) cuma minta keringanan hukuman, tinggal kita tunggu putusan dari Majelis,” ujar Radityo, Minggu (28/8/2022).

Pada sidang sebelumnya yang digelar Senin (22/8/2022), terdakwa melalui penasihat hukum memang meminta keringanan hukuman dengan argumen kliennya tak terlibat langsung dan tidak tahu menahu tentang uang yang didapat isterinya rupanya hasil dari penipuan.

Ame sendiri istri terdakwa lebih dulu telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Banjarmasin dan dihukum pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.

Selain itu, Ame yang juga juga divonis wajib membayar restitusi atau kerugian para korban senilai Rp 650 juta lebih.

Apabila terdakwa tidak bisa melaksanakan pembayaran restitusi, maka barang bukti yang disita akan dilelang yang hasilnya untuk membayar restitusi tersebut.

Ame diketahui sudah melakukan penipuan bermodus arisan online sejak beberapa tahun sebelumnya memanfaatkan media sosial sebagai cara komunikasi dan mempromosikan arisan fiktinnya.

(Penulis Editor/Mercurius)

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment