Sidang TPPU Lian Silas, Saksi Diperintahkah Fredy Pratama Beli Lahan dan Bangunan di Kalimantan atas Namanya

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read
Lian Silas didampingi penasehat hukum saat mendengarkan keterangan saksi Tri Wahyuni yang juga sekarang masih menjalani proses persidangan TPPU Fredy Pratama di Malang.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Saksi Tri Wahyuni Tirto Handono salah satu saksi pada perkara TPPU dengan terdakwa Lian Silas, mengaku diperintahkan Fredy Pratama untuk membeli 5 lahan dan bangunan dengan atas nama dirinya.

Kelima lahan dan bangunan terletak di tiga lokasi, satu di Malang (Jatim), dua di Kalsel tepatnya Banjarmasin, dan dua lagi di Kaltenb atau Muara Teweh.

Saksi yang hadir secara virtual dari Lapas Malang ini mengaku merupakan teman dekat Fredy Pratama. “Fredy minta agar kelima sertifikat laham dan bangunan itu atas nama saya,” ujar saksi kepada majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH, pada sidang lanjutan, Senin (29/1).

Saksi juga mengatakan kalau dia tidak tahu posisi sertifikat itu sekarang dimana. “Karena posisi lahan dan bangunannya di Kalimantan, ya mungkin saja berada ditangan ayahnya, saya tidak tahu juga,” ujarnya.

Saksi sendiri tidak mengetahui persis dimana lokasi tanah yang dibeli tersebut baik di Banjarmasin maupun di Muara Teweh.

Ditanya alasan Fredy meminta atas namanya, saksi mengatakan mungkin untuk menghindari pajak. Atas jasa itu, saksi yang sekarang ini juga masih menjalani proses sidang di Malang dengan perkara TPPU Fredy Pratama ini mengaku diberi imbalan Rp10 juta.

Tak hanya meminjam nama untuk 5 buah sertifikat yang berada di tiga lokasi berbeda, saksi juga mengaku diminta untuk membuka rekening atas namanya. “Ada sebanyak 8 rekening atas nama saya,” katanya.

Baca Juga: Relawan Damkar yang Tenggelam di Siring Sungai Martapura Ditemukan

Selain itu lanjut saksi dia juga diminta untuk Fredy untuk menyimpan 24 rekening bank dan ATM nya atas nama orang lain.

Ditanya apa sering juga diperintah untuk mentransfer uang ke terdakwa?. “Ada beberapa kali,” katanya seraya mengatakan selain ke Silas juga ke kakak Fredy Pratama Yunita Pratama serta beberapa orang lainnya.

Sementara disinggung bisnis narkoba yang dilakoni teman dekatnya itu, saksi mengaku tidak tahu. “Benar kamu tidak tahu. Tapi ini di BAP, anda menjelaskan kalau Fredy Pratama sudah bermain narkoba sejak tahun 2009,” ujar Jamser.
Mengenai keterangannya itu saksi menegaskan kalau itu hanya candaan saja. Dan waktu dipenyidik saksi mengaku ditekan.

Sesuai BAP, saksi juga menceritakan kalau sekitar tahun 2012 dia diajak Fredy Pratama ke Thailand. Tiga bulan disana menurut saksi dia dikasih duit sebesar Rp1 miliar. “Dikasih duit sebesar itu, masa kamu engga tahu bisnis teman dekat kamu disana apa,” cecer Jamser lagi.
Saksi kembali mengatakan memang tidak tahu, apalagi Fredy Pratama wataknya orangnya pendiam.

Diketahui penyidik telah menyita puluhan harta benda tidak bergerak maupun bergerak dengan nilai fantastis diangka keseluruhan mencapai Rp1 triliun.

Dalam dakwaan disebutkan, uang yang diterima terdakwa untuk membeli aset-aset tersebut diduga kuat berasal dari anaknya gembong narkotika Freddy Pratama, melalui bank bank swasta maupun bank banlk plat merah.
Uang kiriman tersebut diduga hasil dari perdagangan narkoba yang dilakukan anak terdakwa Fredy Pratama yang kini masih burona alias masuk daftar pencariana orang (DPO).

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment