Sidang Mantan ESDM Tanbu Hadirkan Saksi Meringankan

Penasehat hukum terdakwa Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo menghadirkan tiga saksi meringankan pada sidang, Jumat (13/5).

Banjarmasin, BARITO – Sidang perkara dugaan korupsi pengalihan IUP dengan terdakwa Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (13/5).

Sidang sendiri menghadirkan saksi meringankan dari penasehat hukum terdakwa. Yakni Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Christian Soetio, Staf Administrasi PT PCN, M Kabib dan Manajer Operasional PT Borneo Mandiri Prima Energi (BMPE), Suriani.

Dalam keterangannya, salah satu saksi yakni adik Almarhum Henry Soetio, yakni Christian Soetio membeberkan kalau sejak diamanahi menggantikan posisi Almarhun Henry sebagai Direktur PT PCN, Ia masih mendalami histori dan catatan keuangan PT PCN termasuk soal utang-piutang.

Menurut saksi kepada majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH, dia pernah mendengar Almarhum Henry berkomunikasi dengan terdakwa melalui sambungan telepon perihal terdakwa meminjam dana kepadanya.

“Saya dengarnya Almarhum bilang Pak Dwi (terdakwa) yang pinjam,” kata Christian.

Dana pinjaman diserahkan secara bertahap melalui rekening atas nama anak buah Almarhun Henry yakni Yudi Aron yang selanjutnya diserahkan kepada terdakwa.

Utang-piutang antara Almarhum Henry dengan terdakwa rupanya juga tercatat dalam secarik dokumen utang-piutang atas nama pribadi kedua belah pihak yang juga ditunjukkan dalam persidangan.

Meski demikian, semenjak menjadi Direktur PT PCN Ia mengaku tidak pernah menerima adanya pengembalian dana pinjaman tersebut dari terdakwa.

Suriani saksi lainnya mengatakan, walaupun tidak mengetahui terkait utang-piutang pribadi antara Almarhum Henry dengan terdakwa yang terafiliasi dengan PT BMPE, namun Ia mengatakan, PT BMPE selama beberapa waktu mengirimkan batubara ke PT PCN.

Ini menurutnya merupakan salah satu bentuk pembayaran utang dari terdakwa kepada Almarhum Henry.

Terkait adanya utang-piutang itu juga disebut dalam kesaksian M Kabib, karyawan PT PCN.

Berdasarkan surat kuasa dari Almarhum Henry saat itu kata Kabib, Ia diminta oleh Almarhum melaporkan terdakwa ke Polres Tanah Bumbu atas dugaan penipuan dan penggelapan.

“Laporannya terkait dugaan penipuan dan penggelapan,” ujar Kabib.

Selain perihal utang-piutang antara almarhum Henry dengan terdakwa, dalam kesaksiannya Christian juga membeberkan terkait perintah Almarhum Henry kepada Kasir PT PCN untuk mengirimkan sejumlah dana kepada pihak eksternal perusahaan.

Disebutnya, ada bukti percakapan sejak Tahun 2015 berisi perintah dari Almarhum Henry kepada kasir PT PCN untuk mentransfer dana kepada Mardani H Maming.

“Kalau dalam bahasa Almarhum itu perintahnya mengirim ke Maming,” kata Christian.

Meski demikian, Christian menyebut perintah tersebut ditanggapi Kasir PT PCN dengan mengirimkan dana kepada rekening atas nama dua perusahaan.

“Saya tidak pernah menyebut dana itu dikirim ke rekening pribadi Mardani, tapi transfer dana ke PT TSP dan PT PAR. Jumlahnya Rp 89 miliar sejak 2018 hingga 2020,” beber Christian.

Diketahui, terdakwa Raden Dwijono didakwa Penuntut Umum menerima suap yang disamarkan dalam bentuk hutang dari Mantan Direktur PT PCN, Almarhum Henry Soetio.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Pemotor yang Tabrak Nenek saat Menyebrang di Jalan Veteran Banjarmasin Diamankan Warga

Paman Birin Apresiasi Pengungkapan 10,6 Kilogram Sabu, 1.122 Butir Inek dan 412,35 Gram Ganja

Tabrak Pemotor dari Belakang di Tanjung Pagar, Korban Tabrak Malah Ditusuk