Paringin, BARITO – Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan supaya bisa diperjuangkan di pembahasan RAPBD.
Ketua Dewan DPRD Balangan, Ahsani Fauzan menilai hal ini Tentunya harus melewati mekanisme dan tahapan yang diatur oleh Pedoman Penyusunan APBD di tiap tahunnya.
“Semoga APBD untuk masyarakat Kabupaten Balangan bisa dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditetapkan,” jelas politisi muda Golkar ini, Senin, (13/12) lalu.
Belum lama tadi, Pemkab dan DPRD Balangan melakukan persamaan presepsi untuk mengoptimaliasi penelaahan pokok pikiran dan aspirasi masyarakat.
Menurutnya langkah ini untuk menyamakan susunan program pemerintah dan pokok pikiran.
Fauzan memperjelas bahwa Pokir atau Pokok Pikiran adalah tuntutan dari masyarakat yang dibebankan kepada anggota DPRD ketika melakukan Reses, Sosper, maupun pertemuan terbuka ketika turun ke Dapil masing-masing.
Sehingga anggota DPRD berkewajiban untuk dapat menindaklanjuti kebutuhan-kebutuhan tersebut pada pembahasan di DPRD bersama dinas terkait.
“Dengan diakomodirnya Pokir Dewan oleh Pemerintah Kabupaten Balangan, maka pembangunan – pembangunan yang diharapkan masyarakat dapat terlaksana, secara otomatis peningkatan ekonomi masyarakat pasti bertambah,” tutupnya.