Jakarta, BARITOPOST.COID – IM57+ Institute merespons penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap para bawahannya. IM57+ Institute memandang kasus semacam itu jadi modus yang lumrah terjadi di pemerintahan.
Baca Juga: Perenang Pelajar Paralimpik Kalsel Raih Medali Peparpenas 2025
Abdul Wahid diduga ‘memeras’ pegawai Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau.
“Dugaan korupsi yang dilakukan Abdul Wahid sebagai Gubernur serta Kadis PU dan Staff Ahli Gubernur merupakan salah satu modus yang sering dilakukan Kepala Daerah dan Pimpinan Lembaga,” ucap Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
Lakso mengamati dugaan pemerasan berupa perintah mengumpulkan dana sebagai kewajiban untuk disetor demi membiayai kebutuhan pimpinan adalah modus yang marak selain korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan. Kasus eks Mentan Syahrul Yasin Limpo merupakan contoh kasus mirip dengan kasus Abdul Wahid.
“Hal tersebut menunjukan, terdapat beban bagi aparatur untuk mengalokasikan budget di luar budget yang tercatat dalam anggaran untuk dapat mendukung kebutuhan pribadi baik dalam kepentingan politik maupun penambahan harta kekayaan,” ujar Lakso.
Sebab itu, IM57+ Institute mendorong hal ini harus menjadi atensi serius di tingkatan nasional karena menimbulkan dampak yang sangat serius.
Baca Juga: Perenang Pelajar Paralimpik Kalsel Raih Medali Peparpenas 2025
Mengingat Kepala Dinas dan jajarannya harus mencari berbagai celah pendapatan tambahan yang berakibat pada buruknya pelayanan publik.
“Ini menyebabkan penerima layanan serta vendor pengadaan harus membayar fee dalam rangka menutup permintaan tersebut sesuai dengan perintah dari jajaran struktural pemerintahan dalam rangka memenuhi keinginan kepala daerah,” imbuhnya.