Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang pria berinisial RM (22) ini ketangkap basah saat mau edarkan narkoba jenis Sabu-sabu berat 67,2 Gram, Rabu (5/7/2023) malam sekitar pukul 20.30 Wita. Dia dibekuk di Jalan Veteran RT 17, tepatnya di depan Warung Pisang Keju H Kadap Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur.
Dari warga asal Jalan Benua Anyar Kelurahan Benua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur itu juga disita satu lembar bungkus snack Boncabe. Kemudian satu ponsel merk Realme warna hijau, satu Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty warna biru No. Pol DA 6247 NR
Baca Juga: Mantan Kades Kalumpang Dalam Dituntut 6 Tahun penjara
Baca Juga: Dari Sidang TPPU Abdul Latif, Jaksa Ajukan Permohonan Penetapan Sita atas Titipan Uang Rp70 Juta
Bermula saat anggota Sat Narkoba Polresta Banjarmasin mendapat informasi pelaku yang mau transaksi Sabu-sabu. Saat menuju TKP, ternyata benar ada pelaku sedang menunggu seseorang, pengangguran tersebut langsung disergap. Selanjutnya pelaku digeledah dan ditemukan barang bukti tersebut, hingga ia pun digelandang ke Mapolresta Banjarmasin B untuk diproses.
Kasat Narkoba Kompol Maret Suryo Kartiko mengatakan, pelaku ini saat dibekuk pelaku cukup kooperatif dan ia merupakan “pemain” baru. “Kini pelaku djerat sesuai Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,”pungkasnya.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya