Sergap Pemain “Baru” Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran 67,2 Gram Sabu di Jalan Veteran

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read
PEMILIK SABU-RM inisial pria ini diringkus karena mau edarkan Sabu-sabu 67,2 Gram hingga diendus polisi saat berada di Jalan Veteran simpang tiga Kuripan, Rabu (5/7/2023) malam. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang pria berinisial RM (22) ini ketangkap basah saat mau edarkan narkoba jenis Sabu-sabu berat 67,2 Gram, Rabu (5/7/2023) malam sekitar pukul 20.30 Wita. Dia dibekuk di Jalan  Veteran RT 17, tepatnya di depan Warung Pisang Keju H Kadap Kelurahan  Sungai Bilu Kecamatan  Banjarmasin Timur.

Dari warga asal Jalan Benua Anyar Kelurahan  Benua Anyar Kecamatan  Banjarmasin Timur itu juga disita satu lembar bungkus snack Boncabe. Kemudian satu ponsel merk Realme warna hijau, satu Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty warna biru No. Pol DA 6247 NR

Baca Juga: Mantan Kades Kalumpang Dalam Dituntut 6 Tahun penjara
Baca Juga: Dari Sidang TPPU Abdul Latif, Jaksa Ajukan Permohonan Penetapan Sita atas Titipan Uang Rp70 Juta

Bermula saat anggota Sat Narkoba Polresta Banjarmasin mendapat informasi pelaku yang mau transaksi Sabu-sabu. Saat menuju TKP, ternyata benar ada pelaku sedang menunggu seseorang, pengangguran  tersebut langsung disergap. Selanjutnya pelaku digeledah dan ditemukan barang bukti tersebut, hingga ia pun digelandang ke Mapolresta Banjarmasin B untuk diproses.

Kasat Narkoba Kompol Maret Suryo Kartiko mengatakan, pelaku ini saat dibekuk pelaku cukup kooperatif dan ia merupakan “pemain” baru. “Kini pelaku djerat sesuai Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,”pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment