Sergap Dua Warga Tanbu di Jalan Trans Kalimantan, Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 514,60 Gram Sabu

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Pelaku beserta barang bukti (istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – JAJARAN Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 514,60 gram atau 0’5 Kg lebih setelah meringkus dua warga Tanah Bumbu (Tanbu) yang membawa barang siap edar itu di dalam mobil.

Penangkapan berawal ketika jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel menerima informasi dari masyarakat akan ada pengiriman narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Setelah Proses Panjang, Oknum Guru SD di HST Terduga Pelecehan Siswi Akhirnya Ditetapkan Tersangka

Jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel yang langsung dipimpin Kasubdit III AKBP Jupri Tampubolon bergerak cepat ke Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Rabu (11/10/ 2023).

PS (36 tahun) warga Jalan Karya 1 No 44, Rt 03, Desa Batuah, Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu dan HS (35 tahun) warga Jalan Pangeran Antasari, Rt 02, Desa Wiribasi, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu tidak berkutik ataupun membantah ketika petugas menemukan 514,60 gram sabu dari tangan mereka.

Sabu yang dibungkus menjadi 8 paket tersebut, 4 paket ditemukam di dasboard mobil sebelah kiri bagian depan, 2 paket di kantong kursi belakang dan 2 paket lainnya dalam kotak warna hitam di kursi tengah mobil.

Baca Juga: Dua Terdakwa Perkara Area Parkir Objek Wisata Tanuhi Divonis 1 Tahun

Selain itu petugas juga mengamankan 3 bundel plastik klip, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah timbangan digital, 1 unit mobil dengan nopol KH 1950 BG, 2 buah handphone, 1 buah sendok warna emas, 2 buah sendok warna hitam terbuat dari sedotan.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya melalui Kasubdit III AKBP Jupri Tampubolon mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka ini akan dihadapkan dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”Semua barang bukti sudah kami amankan, tersangka juga sudah kita bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, Senin (16/10/2023).

Penulis : Iman Satria
Editor. : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment