Serahkan Sabu ke Polisi, Napi Disergap Subdit 3 Polda Kalsel.

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Annapi alias Napi (32) tak menduga jika penerima sabu pesanan yang diantarnya adalah anggota Polisi. Warga Jalan Tanjung Berkat Ujung Gg. 3 No. – Rt. 17 Rw. 01 Kel. Teluk Tiram Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin tu pun hanya bisa pasrah saat anggota Polisi dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel menggelandangnya ke Polda Kalsel guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya yang melanggar hukum itu.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto melalui Kabinopsnal AKBP Sigit Kumoro menjelaskan, Napi diringkus melalui operasi penyamaran atau Under Cover Boy (UCB) yang dilakukan jajaran Subdit 3 Polda Kalsel yang dipimpin Kompol Diaz Sasongko. Pria yang tak lulus SD itu sudah lama diamati menyusul informasi keterkaitannya dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Napi terang Sigit Kumoro diringkus diJalan Tanjung Berkat Ujung Kelurahan. Teluk Tiram Kecamatan. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Kamis ( 7/11/2019) sore sekitar pukul 15.30 wita

Dari tangannya polisi menyita 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,07 gram. Selanjutnya petugas menanyakan darimana asal sabu tersebut dan Napi menerangkan dia membeli dari Sahri . Bahkan dia juga mengetahui dimana Sahri menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya .

Dengan gerak cepat anggota Subdit 3 melakukan penggeledahan di Sahri dan menemukan lagi SAHRI dan menemukan narkotika 1 paket di sela – sela atap rumah” Selamjutnyq tersangka dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk diproses lebih lanjut”’ Atas perbuatannya tersangka.

dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” pungkas perwira menengah Polri yang akrab dengan awak media ini.

Penulis : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment