Sengketa Lahan Warga Karang Liwar – PT Tapian Nadenggan Berlanjut  ke Pengadilan

WARGA usai sidang bersama para penasehat hukumnya  (foto ist)

Kotabaru, BARITO – SENGKETA lahan antara warga Desa Karang Liwar, Kecamatan Kelumpang Hulu (Cantung), Kabupaten Kotabaru dengan PT Tapian Nadenggan /PT Smart Sungai Cantung Estate (Sinar Mas Group)  berlanjut ke pengadilan .  Pitran  (49 tahun) bersama ahli waris lainnya dan Kuncung (56 tahun),  warga Desa Karang Liwar  Kecamatan Kelumpang  Hulu  Kabupaten Kotabaru melalui kuasa hukumnya Bujino KA Salan SH MH  menggugat PT. Tapian Nadenggan ke  PN Kotabaru. “ Saat ini sidang sudah memasuki tahap mediasi antar kedua belah pihak” ujar Bujino KA Salan SH MH melalui juru bicaranya Ahmad Syairani  kepada Barito Post via WhatsApp, Kamis (13/2/2020) siang usai sidang di PN Kotabaru.

Menurutnya, perkara sengketa lahan di Desa Karang Liwar ini terjadi diawali aksi saling klaim di lahan  seluas 63,8 hektar dan 77 hektar antara  yang Pitran dan kawan2  serta Kuncung dkk  77 melawan PT Tapian Nadenggan.

Kelompok warga mengklaim lahan tersebut merupakan lahan warisan atau tanah ulayat. Diduga lahan seluas itu  telah berubah menjadi perkebunan sawit berskala besar milik Sinar Mas Group. Namun klaim warga itu dibantah PT Tapian Nadenggan dan sempat terjadi aksi demo hingg akhirnya berujung gugatan.

“Perkara ini sebelumnya sudah dilaporkan kepada Gubernur Kalsel H.Sahbirin Noor beberapa waktu lalu namun tidak membuahkan hasil. “ beber Syairani.

Warga sendiri mempercayakan gugatannya itu kepada  dkk  penasehat hukum Bujino A.Salan, SH, MH yang juga Ketua DPD Forum Intelektual Dayak Nasional (FIDN) Kalimantan Selatan bersama Suwari, SH,MS , Dariatman, SH.

Penulis : Mercurius

Related posts

Pemotor yang Tabrak Nenek saat Menyebrang di Jalan Veteran Banjarmasin Diamankan Warga

Paman Birin Apresiasi Pengungkapan 10,6 Kilogram Sabu, 1.122 Butir Inek dan 412,35 Gram Ganja

Tabrak Pemotor dari Belakang di Tanjung Pagar, Korban Tabrak Malah Ditusuk