Sempat Tertunda 5 Kali, DPRD Kalsel Akhirnya Setujui Perda Penambahan Penyertaan Modal ke Bank Kalsel

Pimpinan DPRD Kalsel dan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor tanda tangani dokumen Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel kepada Bank Kalsel dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalsel menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).(foto : humasdprdkalsel)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), akhirnya melaksanakan pengambilan keputusan untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel kepada Bank Kalsel menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan itu dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel, DR (HC) H Supian HK, SH, MH didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Syaripuddin dihadiri Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor di Banjarmasin, Rabu (14/9/2022).

Namun sebelum pengambilan keputusan itu, sebelumnya sempat tertunda persetujuan terhadap raperda tersebut sebanyak lima kali, penyebabnya waktu itu belum terbitnya hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pengambilan keputusan itu tak hanya terhadap Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel kepada Bank Kalsel, tapi di dalam rapat paripurna juga disetujui Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalsel menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Selain itu juga disetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah dan Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.

Dengan disetujuinya raperda tersebut oleh DPRD Kalsel, Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya dan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan lebih khusus kepada masing-masing pimpinan dan seluruh anggota panitia khusus yang telah berkenan membahas Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel kepada Bank Kalsel, termasuk tiga raperda lainnya.

Gubernur menambahkan, berdasarkan persetujuan bersama dewan, maka keempat raperda dimaksud akan segera kami tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme prosedur pembentukan perda dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat segera ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah.

Dikesempatan itu, gubernur karib disapa Paman Birin menyampaikan harapan, dengan perubahan hukum Bank Pembangunan Daerah Kalsel dari perseroan terbatas menjadi perusahaan perseroan daerah (perseroda), ini selain untuk memenuhi amanat pasal 402 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk hukumnya yang telah ada menyesuaikan bentuk paling lama tiga tahun juga dilandasi pada tujuan untuk menambah pendapatan daerah, karena dapat memperoleh tambahan modal dari sektor swasta yang relatif besar melalui penerbitan saham maupun obligasi dapat meningkatkan performa perusahaan dan pengelolaannya dilakukan secara mandiri.

“Termasuk penentuan tarif sepanjang tidak melanggar batas yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk juga dalam hal pengelolaan aset,” ujar Paman Birin.

Ditegaskannya, melalui penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalsel ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pertumbuhan ekonomi, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah Kalsel.

Paman Birin juga mengutip ketentuan pada pasal 8 ayat 2 dan 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang menentukan bahwa bank umum wajib memenuhi modal inti minimum paling sedikit Rp3.000.000.000.000 paling lambat 31 Desember 2024.

“Melalui raperda ini diharapkan sebagai bagian dari upaya penguatan struktur, ketahanan dan daya saing bagi perseroan terbatas,” imbuhnya.

Paman Birin mengharapkan nantinya Bank Pembangunan Daerah Kalsel mampu menghadapi tantangan dan tuntutan inovasi produk serta layanan berbasis teknologi yang mampu menjawab tantangan ekonomi global, sehingga pada akhirnya dapat mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Direktur Utama Bank Kalsel, Hanawijaya kepada wartawan menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Kalsel yang selama ini banyak membantu dan membimbing, walaupun pengambilan keputusan ini sempat tertunda sebanyak lima kali, tapi itu bagian dari proses.

“Karena proses ini harus sesuai dengan aturan dan tidak boleh melanggar, ternyata aturan khusus keuangan itu harus dikonsultasikan juga ke Kemendagri, sehingga itu yang membuat jalurnya jadi lebih panjang,” terangnya.

Dengan diselenggarakannya rapat paripurna dewan, Hanawijaya mengucap syukur Alhamdullilah hari ini kita pada puncaknya Bank Kalsel menjadi optimis mendapat predikat kesehatan bank peringkat dua dan kalau perdanya ini bisa terbit di tahun 2022 ini menunjukan di tahun 2024 mendatang pada 31 Desember itu kami aman untuk modal inti minimum itu di Rp3 triliun sesuai skenario.

“Insyaallah Rp3 triliun itu tercapai setelah kami hitung dari inbreng/asset, kemudian dari deviden yang ditahan dan dikembalikan sebanyak 60 persen, itu selama tahun buku 2021, 2022 dan 2023 serta APBD Murni yang kekurangannya disetor juga dari 13 pemegang saham di kabupaten dan kota, yang sudah menyatakan keluar perdanya untuk mendukung Rp3 triliun,” bebernya.

“Syukur Alhamdullilah dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kalsel hingga terlaksananya paripurna ini,” ucapnya.

Senada Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Syaripuddin mengucap syukur terlaksananya penetapan perda ini, kabar kabarnya banyak sekali bank-bank lainnya bakal turun kelas.

“Ini bukti komitmen kawan-kawan di Komisi II DPRD Kalsel,” pujinya.

Syaripuddin mengharapkan dengan penetapan perda ini, maka kinerja Bank Kalsel kedepannya lebih optimal lagi dan masyarakat juga merasa memiliki terhadap bank milik banua ini.

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Related posts

Malam Minggu Berdarah di Kuin Cerucuk, Lima Tusukan Tewaskan Sopir Truk Lepas

Workshop Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024

HM Tambrin: Layanan Haji Ramah Lansia Dimulai dari Tanah Air