Sekretaris KPU Banjar Kembali Duduk Dikursi Pesakitan 

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Belum habis masa hukuman yang diberikan atas perkara terdahulu, Gusti Muhammad Iksan mantan Sekretaris KPU Kabupaten Banjar tahun 2014 kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (4/9).

Perkara  baru Gusti Muhammad Iksan kali ini tak jauh dari perkara terdahulu, yakni masih berkaitan dengan dana hibah yang diterima KPU Kabupaten Banjar.

Dalam dakwaan JPU Tri Taruna SH, terdakwa dikatakan bersama-sama Tarmizi Nawawi (telah divonis)  melakukan atau turut melakukan suatu korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.423.754.758.

Berdasarkan DIPA, KPU Kabupaten Banjar mendapatkan anggaran sebesar Rp27.708.915.000 dari APBN, yang merupakan dana hibah.

Anggaran yang dipersiapkan utuk pemilihan umum tersebut disalahkan gunakan oleh terdakwa, dimana pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan rencana anggaran.

Seperti anggaran untuk pedoman dan petunjuk tehnis dan bimbingan yang dianggarkan  Rp20.484.665.000 realisasinya hanya Rp18/326.420.500.

Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU mematok pasal pasal  2 jo  pasal 18 UURI  No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primair. Sedangka dakwaan subsidair pasal  3 jo  pasal 18 UURI  No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, melalui penasehat hukum Agus Pasaribu SH kepada majelis hakim yang diketuai Purjana SH terdakwa mengatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.

Namun apa isi eksepsi, Agus Pasaribu belum bisa mengatakan. “Kita akan eksepsi, tapi belum bisa mengungkapkan. Apalagi  dakwaan baru hari ini kami terima,” ujar Agus singkat.

rif

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment