Sejoli Pembuang Bayi di AKT Akhirnya Dihukum 2,6 Tahun Penjara

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
TEMUAN BAYI - Temuan bayi perempuan baru lahir di samping rumah warga Jalan Antasan Kecil Timur (AKT) Dalam ujung Gang Keramat RT 15 Kelurahan AKT Kecamatan Banjarmasin Utara, gegerkan warga sekitar, Rabu (24/7/2024) pagi. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pelaku kasus pembuangan bayi yang dilakukan seorang wanita muda, inisial Za(14), di Gang Keramat, Jalan Antasan Kecil Timur, Kota Banjarmasin akhirnya divonis bersalah.

Pada sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hapsari Retno Widowulan, SH turut dihukum Rd (16) kekasih Za.

Keduanya oleh majelis hakim dihukum masing-masing untuk Za selama 2,6 tahun penjara dan Rd juga selama 2,6 tahun

“Menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar ketua majelis hakim pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin, Senin (26/8).

Vonis yang diberikan majelis untuk Za komporm dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sementara untuk Rd dengan beberapa pertimbangan majelis hakim menurunkan hukuman dari tuntutan selama 3 tahun menjadi 2,6 tahun penjara.

Atas putusan tersebut kedua terdakwa yang mengikuti sidang dari Lapas Anak Klas I A Martapura melalui kuasa hukum masing-masing mengatakan pikir-pikir. “Kita pikir-pikir dulu,” ujar Reza kuasa hukum Rd.

Baca Juga: Heboh Warga AKT Dalam Ujung Banjarmasin Temukan Bayi Meninggal Dunia di Samping Rumah

Selain kuasa hukum, karena masih dibawah umur, pada sidang di PN Banjarmasin kedua terdakwa sendiri nampak didampingi
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kantor Wilayah Kalsel sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang salah tugas dan fungsi untuk melakukan Pendampingan proses peradilan pidana Anak. Yang dimulai dari penyidikan sampai Anak mendapatkan putusan dari Pengadilan sesuai dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Mengingatkam, penemuan bayi yang menggegerkan warga Jalan Antasan Kecil Timur Banjarmasin pada Juli 2024 lalu akhirnya terungkap. Polisi akhirnya menetapkan dua pasangan sejoli yang masih duduk dibangku sekolah sebagai tersangka.

Baca Juga: Penyelidikan Gunakan Data Scientific, Subdit ll Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 261,45 Gram Sabu

Dari keterangan yang digali petugas, keduanya mengaku sudah menjalin kasih sejak September 2023. Selama berpacaran keduanya diduga melakukan hubungan layaknya suami istri, hingga belakangan Za diketahui mengandung bayi 9 bulan.

Namun jelang kelahiran Za justru harus menelan pil pahit lantaran diputuskan oleh sang kekasih.
Za lantas nekat melakukan proses persalinan seorang diri di toilet rumahnya. Ironis, setelah bayi dilahirkan ZA tega membekap sang buah hati hingga meninggal dunia. Jasad sang bayi lalu dibuang Za melalui jendela kamar mandi.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar