Banjarmasin, BARITO – LUAR BIASA meski bulan Ramadhan dan jajaran personil menjalankan ibadah puasa tak membuat semangat anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel mengendor menjaga Kalsel dari bahay Nakobra Terbukti jajaran Subdit 1 yang dikomando Kasubdit 1 berhasil mengungkap tiga kasus peredaran sabu dalam sehari. Pengungkapan itu terjadi pada Rabu (21/4).
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengamankan tiga tersangka.
Dari tiga tersangka itu petugas berhasil menyita berang bukti sebanyak 31 paket sabu dengan berat total 328,68 gram.
Di hari itu, pengungkapan dimulai dari sekitar pukul 18.20 Wita. Di situ petugas berhasil mengamankan tersangka laki-laki berinisial SR (24).
SR yang diketahuibwarga Jalan Rawasari itu diamankan di tepi Jalan Pembangunan Banjarmasin Tengahusai melakukan transaksi.
Dari tangan SR, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 25,40 gram.
Pengakuan tersangka barang bukti itu didapat dari M yang merupakan tersangka lain,” ujar Direktur Ditresnarkoba Polda, Kombes Pol Tri Wahyuni melalui Kasubdit I, AKBP Meilki Bharata, Jumat (23/4).
Petugas yang dipimpin langsung AKBP Meilki kemudian menggeledah rumah kontrakan SR di Jalan Rawa Sari Banjarmasin Tengah.
Benar saja, di sana petugas kembali menemukan delapan paket sabu seberat 277,80 gram yang disembunyikan SR di atas lemari baju.
“Tersangka beserta ratusan gram sabu itu kemudian kami bawa ke kantor guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Meilki.
Atas perbuatannya SR dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hasil penangkapan SR pun dikembangkan. Hingga sekitar pukul 21.30 Wita, dari hasil informasi SR petugas mendatangi rumah tersangka M (33).
Saat itu M diketahui tengah berada di rumah Jalan Griya Bincau Asri Kabupaten Banjar. Dari informasi tersebut petugas langsung mendatangi rumah M dan kemudian melakukan penggeledahan.
Di situ petugas berhasil mengamankan M dan kembali menyita barang bukti satu paket sabu seberat 3,50 gram yang disimpan di dalam kamar.
Selain satu paket sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa duit sebesar Rp5.112.000 yang diduga hasil dari transaksi barang haram.
M yang diketahui warga Jalan Saka Permai Gang Rindu Banjarmasin Barat itu bersama barang bukti digelandang ke Polda Kalsel untuk diproses lebih lanjut.
“Tersangka ini juga dikatakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Meilki.
Bergeser ke sekitar pukul 23.11 Wita, petugas kembali menerima informasi adanya peredaran sabu yang terjadi di Kabupaten Banjar.
Petugas Opsnal Subdit I langsung gerak cepat dan melakukan penangkapan tersangka laki-laki berinisial MN (39) dan menggeledah rumahnya yang terletak di belakang Kantor Pemda Kabupaten Banjar.
Dari hasil penggeledahan tersebut petugas kembali berhasil menyita barang bukti 22 paket sabu seberat 21,98 gram yang disimpan di bawah lemari di ruang tamu.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain, di antara dua timbangan digital serta duit sebesar Rp621.000 yang diduga hasil dari penjualan barang haram.
Akibat perbuatannya, tersangka MN juga dikenakan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke kantor untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas mantan Kanit II Subdit III Ditreskrimum Polda Riau yang rajin turun memimping anak buahnya itu
Editor: Mercurius