Sebut Sudah Masuk Pokok Perkara, Jaksa Minta Eksepsi Terdakwa Bendungan Tapin Ditolak

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read
Nampak para terdakwa perkara pembebasan lahan Proyek Bendungan di Kabupaten Tapin mengikuti sidang secara virtual.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dalam tanggapan atas eksepsi penasehat hukum atas dakwaan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pembebasan lahan Proyek Bendungan di Kabupaten Tapin,
khususnya adanya kesepakatan para terdakwa dengam sejumlah saksi, jaksa menyatakan kalau hal itu sudah masuk pokok perkara.

Diketahui dalam eksepsinya salah satu terdakwa Sugiannor yang merupakan Kepala Desa Pepitak Jaya melalui kuasa hukumnya Fauzi Rahmi SH, mengatakan kalau dakwaan membingungkan.

Sebab menurut mereka dalam perkara ini sudah ada kesepakatan antara terdakwa dengan saksi untuk menguruskan semua adminisrasi jual beli tanah untuk bendungan. Sehingga bisa dikatakan perkara ini hanyar persoalan perkara perdata.

Baca Juga: Kapolda Kalsel Bagi Ratusan Sembako kepada Pekerja Pasar Terapung di Siring Tendean Banjarmasin

“Kita menilai ini hanya perkara perdata, sebab sudah ada kesepakatan antara saksi dan para terdakwa. Mereka minta uruskan administasi dengan perjanjian uang hasil penjualan dibagi dua. Jadi dimana pidana korupsinya,” ujar Rahmi Fauzi.

Menanggapi, jaksa Dwi Kurnianto SH mengatakan,
kesepakatan para terdakwa dengan saksi sudah masuk pokok perkara sehingga perlu dibuktikan dimuka persidangan
“Kita buktikan dimuka persidangan nanti,” ujar Dwi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Senin (26/6).

Sementara terkait penyelenggaan kewenangan negara atau pegawai negeri sipil yang disalahgunakan salah satu terdawa Akhmad Rizaldi, menurut JPU didapatlah dikategorikan dalam ranah hukum pidana. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 35 ayat (2) UU No 40 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sehingga terhadap penyelesaian perkara dilakukan pengadilan tindak pidana korupsi

“Karenanya kami meminta majelis hakim tidak perlu mempertimbangkan eksepsi penasehat hukum dan harus mengesampingkannya,” ujarnya.

Alasannya jaksa, eksepsi tidak mendasar dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana pasal 156 ayat (1) KUHAP.

Memanggapi, ketua majelis hakim yang diketuai Suwandi SH mengatakan akan memutuskan pembacaan sela pada minggu depan.

Baca Juga: Api Amuk Satu Rumah di Ratu Zaleha Banjarmasin saat Dinihari

Diketahui, ketiga terdakwa Sugiannor, Ahmad Ruzaldi, dan Herman dikatakan secara bersama sama melakukan pemotongan 50 persen dari lima korban yang mendapatkan ganti rugi dari pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan tersebut.

Umumnya yang menjadi korban dari kelima penerima uang ganti rugi tersebut, dikarenakan surat surat tidak lengkap dan pengurusan kelengkapan tersebut dilakukan oleh ketiga terdakwa.

Sebetulnya ujar JPU kelima korban ini tidak mau untuk memberikan uang dengan besaran yang diminta, tetapi karena kelengkapan surat-surat tanah yang dimiliki kurang, mereka terpaksa memberikannya.

JPU kepada ketiga terdakwa menjerat pasal berlapis, yakni pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kedua pasal 11 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan undang undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan pelanggaran tentang pencucian uang, JPU pertama mematok pasal 3 UU RI No.8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan kedua pasal 4 UU RI No.8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Khusus terdakwa Herman karena orang swasta, dikenakan pasal 3 untuk yang pertama dan kedua pasal 5 UU RI No.8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Seperti diketahui, bendungan yang menghabiskan anggaran mencapai Rp1 triliun ini merupakan merupakan proyek tahun jamak antara 2015 sampai 2020. Dalam kasus ini, sudah ada 20 orang yang dijadikan saksi dan diperiksa. Dari pemilik tanah, kepala desa, hingga mantan kepala BPN Tapin.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment