Sebanyak 315.647 Wajib Pajak di Kalselteng Lapor SPT

Banjarmasin, BARITO – Jumlah wajib pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di hari terakhir Rabu (31/3/2021) untuk tahun pajak 2020 hingga pukul 21.57 WITA, mencapai 315.647 WP atau meningkat 10,83% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu yaitu 284.797 WP.
Dari 315.647 WP tersebut, terdapat rincian pelaporan SPT WP Orang Pribadi sebanyak 307.054 dan WP Badan sebanyak 8.593.

Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah mengapresiasi wajib pajak yang telah
melaporkan SPT Tahunannya.

“Untuk wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan, kami tunggu laporannya melalui e-filing hingga tengah malam nanti agar terpenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Lena Hayati Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, dalam keterangan tertulisnya.

Seperti yang telah diketahui batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tinggal beberapa jam lagi. Bagi WP OP dimohon untuk segera melaporkan SPT tahunan sebelum tenggat waktu, 31 Maret 2021. Sementara untuk WP Badan ditutup pada 30 April 2021.

Pelaporan SPT pajak bersifat wajib. Untuk itu, tulisnya, jika terlambat atau tidak melapor, akan ada sanksi tidak lapor SPT tahunan berupa denda hingga pidana. Sanksi tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). “Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan WP OP dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan,” sebutnya.

Perlu diketahui masyarakat bahwa kepatuhan penyampaian SPT menjadi poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak dan dalam jangka panjang mampu untuk meningkatkan kemandirian bangsa.

Rilis
Editor: Afdi

Related posts

12 Advokat Baru DePA-RI Diangkat, TM Lutfi Yazid : Kedepankan Layanan Bantuan Hukum untuk Masyarakat secara Sosial

15.074 Kotak Suara Pilkada Kalsel 2024 Mulai Didistribusikan ke Gudang Logistik

Sidang Praperadilan Politikus Demokrat Ditunda, Kuasa Hukum Kecewa Termohon tak Datang