SDPPI-Spektrum Frekuensi Radio Pasang Stiker Code di Setiap BTS Banjarmasin Barat

Direktur Operasional, Dwi Handoko saat memasang pelabelan atau stiker barcode di salah satu BTS di Jalan Cempaka Sari.(foto : suma/brt)

Banjarmasin, BARITO – Sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan publik yang aktif untuk solusi telekomunikasi, Direktorat Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI Kominfo bersama Balmon Kelas II Banjarmasin serta operator seluler menyelenggarakan kegiatan pemasangan simbolis QR Code, Sabtu (7/8/2022) pagi.

Pemasangan stiker barcode itu tepatnya di salah satu BTS kawasan Jalan Cempaka Sari, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Secara langsung Direktur Operasional Sumber Daya SDPPI Kominfo, Dwi Handoko menempelkan stiker barcode tersebut di pintu operator dilingkungan BTS PT TBG yang disewa operator Smartfren, Indosat dan XL.

Dwi menyatakan, tujuannya untuk penandaan stasiun pemancar yang memiliki Izin Stasiun Radio (ISR).

“QR code ini berguna untuk meningkatkan transparansi data layanan publik dan kemudahan pengawasan penggunaan spektrum frekuensi radio di lapangan,” sebutnya didampingi Kepala Balmon Banjarmasin, Mujiyo.

Dwi menambahkan, pelabelan QR Code memungkinkan pemeriksaan status perizinan spektrum frekuensi radio pada satu lokasi stasiun pemancar secara elektronik yang lebih memudahkan pemegang ISR. Termasuk para operator telekomunikasi dalam pengelolaan data ISR yang dimilikinya.

Selain itu, lanjutnya, masyarakat juga bisa mendapatkan informasi melalui pembacaan QR Code site tersebut.

Dwi mengatakan penandaan stasiun radio tersebut sekaligus sebagai amanah dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Dwi menyatakan, ISR di Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi lokasi pilot project pembenahan data ISR.

“Dengan uji coba bisnis proses perizinan ISR baru yang diharapkan dapat mendukung operator seluler dalam pengembangan jaringan telekomunikasi untuk memberikan layanan telekomunikasi dan internet kepada masyarakat,” ucapnya.

Dijelaskan Dwi, hasil uji coba ini sebagai referensi untuk mengembangan penerapan pembenahan data dan peningkatan pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio yang lebih mengedepankan manfaat kepada masyarakat.

Dalam kesempatan ini perizinan terkait Microwave Link yang digunakan sebagai media penghubung antara Base Transceiver Station (BTS) layanan telekomunikasi seluler secara nasional yang menjadi pilot projectnya, mengingat manfaatnya yang tinggi untuk masyarakat.

“Aksi pelayanan publik dengan mengedepankan solusi manfaat bagi masyarakat di Dirjen SDPPI ini dibungkus dengan slogan Prima Aksi, mencerminkan semangat pelayanan publik prima untuk masyarakat,” tutupnya.

Dwi Handoko menambahkan, karena tugas pihaknya memberikan izin dan pelayanan hingga memperkenalkan pelabelan terhadap BTS dan operator. Dari sisi masyarakat hingga menyamakan data di lapangan dengan secara adminitrasi. Namun di Indonesia bukan karena BTS yang nakal, melainkan karena perizinan yang lambat keluar, sementara proyek sudah siap.

“Termasuk seperti adanya kontra di masyarakat sehingga pembuatan BTS dan operator terlambat,” beber Dwi.

Bahkan ada juga yang titik lokasinya berubah, lantaran adanya pertentangan di masyarakat.

Sedangkan Kepala Balmon Banjarmasin, Mujiyo menambahkan, untuk BTS dan operator di Banjarmasin sebanyak 139 buah, sehingga pilot projeknya dfokuskan di wilayah Barat agar diketahui masyarakat.

“Jumlahnya sebanyak 139 BTS dan diharapkan untuk peningkatan pelayanan maupun perizinan, melalui pengawasan dan pengendalian,” pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor    : Sophan Sopiandi

Related posts

1.200 Kicau Mania Antusiasme Ikuti Lomba Burung Berkicau Kapolresta Banjarmasin Cup

Perumda PALD Banjarmasin Belajar PAL Dari Tim Malaysia

Hiswana Migas Kalsel Pastikan Distribusi LPG 3 Kg Normal di Banjarmasin