Banjarmasin, BARITO – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan miliaran rupiah yang mendudukan terdakwa Tri Yuni Rasnagiri Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (11/3/2019) siang sempat tegang ketika salah satu dari tiga saksi Angmar Wijaya kesal seraya berdiri memarahi terdakwa usai mendengar pertanyaan penasehat hukum . Rupanya saksi merupakan salah satu korban penipuan yang uangnya diduga raib oleh terdakwa sebesar Rp1,75 Miliar.
Sebelumnya saksi marah dan kesal saat memberikan keterangan di persidangan, ketika majelis hakim yang dipimpin Afandi Widarijanto SH, melontarkan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya mengenai pernyataan saksi yang dibilang terdakwa tidak benar.
“Apanya yang tidak benar, nyatanya uang saya yang ada dalam rekening habis,dan semua karena ulah kamu,”ucap saksi dengan nada tinggi seraya berdiri dari kursi.
Menurut Angmar, awalnya terdakwa merupakan pegawai Bank BNI datang kepadanya dan menawarkan produk deposito.
Karena tahu kalau terdakwa merupakan memang pegawai Bank BNI, saksi pun mau, apalagi setiap melakukan adminstrasi di kantor Bank BNI.
Hingga akhirnya saksi pun mentransfer uang ke rekening Bank BNI miliknya sebanyak tiga kali dengan total uang Rp1,75 Miliar.”Setelah satu tahun berlangsung ternyata uang yang ada di rekening saya habis ditarik oleh terdakwa, karena terdakwa ini jabatannya tinggi yang saat itu adalah Plt,”ungkap saksi.
Pengakuan yang sama juga diungkapkan, saksi Hidayat Taupik yang juga merasa ditipu sebesar Rp9 Miliar.
Namun untuk saksi Hidayat Taupik, modusnya diduga dilakukan terdakwa dengan melakukan pinjaman karena ada proyek.
Saksi mau menyerahkan sejumlah uang karena percaya dengan terdakwa yang merupakan pegawai Bank hingga mengalami kerugian Rp 9 Miliar
Sementara itu penasehat hukum terdakwa Hendra WH SH MH yang sempat marah dan “membentak” saksi untuk duduk kembali menyesalkan kemarahan satu saksi”Soal salah atau tidak keterangan terdakwa itu kan nanti hakim yang memutuskan, boleh saja saksi marah tapi jangan sampai berdiri itu kan comtempt of court dimana wibawa pengadilan” sesalnya
Seperti diketahui, sebelumnya majelis hakim yang diketuai Heri Sutanto SH MH yang memimpin proses sidang gugatan perdata yang dilakukan sepasang suami istri H Hai dan Hj Sam terhadap Bank BNI 46 dan oknum Bank tidak dapat dikabulkan secara keseluruhan.
Dan terkait uang penggugat yang raib sebesar Rp7,5 Miliar, majelis hakim dalam putusannya membebankan pada tergugat II yakni Tri Yuni Yasnagiri yang merupakan karyawan bank BNI 46.
mr’s