Sat Sabhara Polres Batola Lakukan Patroli Gabungan

by admin
0 comment 2 minutes read

Polres Batola Sat Sabhara dalam kegiatan Patroli oleh Team gabungan Pendisiplinan dalam rangka Ops Yustisi dan Penindakan Protokol kesehatan sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati Batola No.54 Th 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Pandemi Covid-19, Rabu (30/9/2020).

Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif, S.I.K., S.H., M.M mengucapkan, terimakasih kepada semua personil Polres Batola dan semua pihak yang terlibat melakukan penindakan terhadap Perbub no 54 tahun 2020 yang di pimpin Kasat Sabhara Polres Batola AKP Sukriono, S.H yang dilakukan pada kegiatan di jalur jalan Simpang empat lampu merah dengan Patroli Mobaile oleh team gabungan pendisplinan protokol kesehatan sebagai tindak lanjut penindakan Peraturan Bupati Batola No.54 Th 2020.

“Di daerah hukum Polres Batola Kalsel yang berlokasi sepanjang jalan simpang empat , Jembatan Rompiang & Jl. Atak Ibransyah Kec. Cerbon Kab Batola, Pasar Baru/Kafe Daeng, & Taman Siring Ulek Marabahan, Lap.5 Desember dan Taman Raja Tumbang Marabahan,” tutur Kasat Sabhara Polres Batola AKP Sukriono, S.H

Dikatakan Kasat, kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim penindakan perbub no 54 tahun 2020 Batola terdiri 20 Pers Polres Batola, TNI dari Kodim 1005 Marabahan 10 Pers, Pemda 10 orang Sat Pol PP Kab Batola, Dishub 2 org dan BPBD 2 Org, dengan menggunakan Sarana dan prasarana yang digunakan 5 mobil patroli R4, 3 Sepeda motor R2.

“Sasaran kegiatan yang dilaksanakan patroli penegakan dan penindakan pelanggaran peraturan Bupati Batola No. 54 Th 2020 Kabupaten Barito Kuala, terhadap masyarakat yang tidak memperhatikan Protokol kesehatan diantaranya cuci tangan, makai masker, jaga jarak. Dengan sasaran dipusat2 keramaian pasar, warung/kafe, terminal maupun pelabuhan dan Taman .Dengan pemberian sanksi berupa teguran lisan, tidak melanjutkan perjalanan, melaksanakan push up/jongkok berdori sebanyak 20 kali, memimpin Do’a atau menyanyi lagu kebangsaan,” jelasnya.

Menurut Kasat, tujuan dilaksanakan kegiatan patroli gabungan berskala besar di jalur ini agar terciptanya Situasi Kamtibmas yang Aman, Lancar dan Kondusif dalam Rangka Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan peraturan Bupati Batola di Daerah Hukum Polres Batola Kalsel, terbangunnya kepercayaan masyarakat terhadap tugas Polri dalam rangka mendukung kegiatan pemerintah dalam pelaksanaan pembatasan giat masyarakat guna percepatan penanganan Virus Pandemi Covid-19.

“Telah dilakukan penindakan dan pendataan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker dengan memberikan sanksi push Up 20 kali, menyanyi lagu kebangsaan, teguran lisan/tertulis, memimpin do’a, pembubaran Massa dalam rangka mengurangi jaga jarak,” ungkapnya.

Kassubag Humas Polres Batola pada saat dihubungi awak media mengatakan kegiatan Patroli oleh gabungan Team dengan sasaran yang masih Zona merah Covid-19.

Rel

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment