Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Bagi Brosur Bahaya Narkotika dan Ancaman Hukuman

BAGI BROSUR-Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat (kiri) dan anggotanya saat membagikan brosur terkait narkoba kepada warga yang mau melaksanakan Sholat Jumat (27/9/2019) siang. (foto:ist)

 

Banjarmasin, BARITO – Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin  melaksanakan kegiatan pembagian brosur himbauan bahaya narkoba dan dampak hukum pengedar narkoba, Jumat (27/9/2019) siang sekitar pukul 12.00 Wita. Giat tersebut dilaksanakan sebelum sholat Jum’at di Mesjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, Kompol Wahyu Hidayat.

Seluruh personil anggota Sat Narkoba baik unit 1 dan unit 2 turun ke halaman masjid raya guna membagikan materi atau brosur. Isinya Penyebab rentan terjerat narkoba, dampak penyalahgunaan narkoba hingga penanganan terhadap penyalahgunaan narkoba.

Tak hanya itu bagi korban narkoba ada syarat-syarat uuk rehabilitasi. Dan seperti diketahui penindakannya atau aturan hukum UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian aturan hukum UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Wahyu Hidayat mengatakan, dengan adanya pembagian brosur yang diberikan anggota kepada masyarakat Banjarmasin mendapatkan informasi detail tentang bahaya Narkoba. “Lokasi sengaja di pilih sebelum pelaksanaan Ibadah sholat Jumat di Masjid Sabilal Muhtadin guna memberikan citra positif Polri khususnya Polresta setempat,”pungkasnya.

Arsuma

Related posts

Air Bersih Tapi Asin Akan Distop, PAM Bandarmasih Segera Jadwalkan Distribusi Air Tawar

Orlok Banjarmasin Rebut Piala HAM Festival 2026 dari Banjarbaru

Semarak Harjad ke-500, Ratusan Warga KBI Gelar Fun Walk Mandiri “Dari Warga untuk Warga”