Sanksi Tegas Bagi Penerima Beasiswa LPDP

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan program. Dari jumlah tersebut, delapan penerima beasiswa atau awardee diwajibkan mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima beserta bunganya, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga: Pemkab Tabalong Tegaskan Terus Lakukan Pembangunan Dambung Raya

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto mengungkapkan, penetapan sanksi terhadap penerima beasiswa LPDP dilakukan setelah proses penelitian terhadap ratusan awardee.

“Kami sudah melakukan penelitian berhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan, sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses,” kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta.

Pemeriksaan 600 Penerima Beasiswa LPDP

Sudarto menjelaskan, penelusuran terhadap penerima beasiswa LPDP dilakukan melalui akses data perlintasan keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, hingga pemantauan media sosial para awardee.

Baca Juga: Pemkab Tabalong Tegaskan Terus Lakukan Pembangunan Dambung Raya

Namun, ia menegaskan tidak semua laporan otomatis berujung pada pelanggaran. Sejumlah penerima beasiswa LPDP diketahui masih berada dalam masa magang atau membangun usaha di luar negeri selama dua tahun, yang diperbolehkan sesuai buku pedoman.

Selain itu, ada pula awardee yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau memperoleh penugasan resmi dari instansinya.

“Setiap kasus kami akan proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia,” ujarnya.

Terkait sanksi, Sudarto menyatakan penerima beasiswa LPDP yang terbukti melanggar dapat dikenai kewajiban pengembalian dana beserta bunga, serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang. Ketentuan tersebut telah diatur dalam perjanjian yang ditandatangani setiap awardee.

Related posts

Honda Trio Motor Bagikan Tips #Cari_Aman Berkendara Saat Cuaca Panas Ekstrem

Sinergi Trio Motor dan Satlantas Hadirkan Edukasi Safety Riding di SMAN 6 Banjarmasin

Lolos Seleksi Regional, Enam Perwakilan Trio Motor Melaju ke KLHN 2026