Saksi Sebut, Rumah Warisan Terdakwa Ayah Gembong Narkoba Ikut Disita

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Venny Yulian adik kandung Lian Silas ayah gembong narkoba Fredy Pratama saat memberikan kesaksiannya.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Venny Yulian adik terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lian Silas mengaku, dari puluhan aset yang disita penyidik, salah satunya rumah warisan orang tua mereka.

Rumah yang terletak di Jalan Kolonel Soegiono menurut Venny adalah warisan dari orang tua mereka yang diberikan ke adiknya Arifin. “Nah oleh Arifin rumah itu kemudian diberikan kepada terdakwa, dan sekarang malah ikut disita penyidik,” katanya kepada majelis hakim yang masih diketuai Jamser Simanjuntak SH pada sidang, Selasa (19/3).

Namun ketika ditelusuri majelis hakim, penyitaan hanya dilakukan bangunannya saja, sementara surat-suratnya tidak. “Bersama suratnya kok, yakni sertifikat No 303,” ujar terdakwa lagi.

Selain menjelaskan rumah warisan, Venny yang dihadirkan sebagai saksi meringankan, juga mengatakan kalau penyidik telah menyita dua buah ruko di jalan A Yani Km 4 yang merupakan miliknya.

Dijelaskan, dari tiga ruko yang ada di lokasi, satu ruko milik suaminya warisan dari mertuanya.
Sementara dua pintu lainnya lanjut saksi, milik saudara suami. Nah karena salah satu usaha iparnya bangkrut, kemudian ruko yang persis bersebelahan dijual ke suami dengan harga 2 kilo emas (pada waktu penjualan).

Pada saat suami dia jelas saksi meninggal dunia tahun 2022, ruko akhirnya pada Agustus 2023 dia jual dengan terdakwa sebesar Rp3 miliar. “Yang jadi masalah, uang Rp3 miliar belum dibayar, eh malah ruko kini ikut disita penyidik,” katanya.

Mengenai hal ini majelis hakim kelihatan kurang percaya. Sebab menurut majelis hakim, saksi sebelumnya yakni notaris Josua pada kesaksiannya mengatakan akan memproses akte jual beli kalau ada kuitansi pembayaran. “Keterangan ibu bertentangan dengan saksi Josua. Coba dijawab sudah dibayar atau belum,” tanya Jamser

Saksi dengan tegas menjawab belum. “Pembayaran pelunasan dilakukan setelah akte nanti digadaikan ke bank. Sebagai saudara saya percaya saja,” ujar Venny.

Nampak majelis tetap tidak percaya. “Kalau mendengar keterangan notaris, berarti ada keterangan palsu dong,” ketus Jamser yang dijawab saksi dengan gelengan kepala.

Untuk diketahui, Lian Silas didakwa Pasal 137 huruf a, b UU Narkotika juncto Pasal 55 ke 1 KUHP. Selain itu juga dijerat denganPasal 3, 4, 5 dan 10 UU TPPU.

Lian Silas ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri dalam perkara TPPU dari hasil bisnis narkoba yang dijalankan sang anak Fredy Pratama alias Miming. Polisi menyebut Lian Silas sebagai salah satu orang kepercayaan Fredy.

Barang bukti yang disita dari Lian Silas di antaranya 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp 2,8 miliar, 32 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai aset yang disita Rp101,4miliar.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar