Saksi Ahli : Pertanggungjawaban Dana BOS SMPN 12  Banyak Direkayasa

Ahli dari BPKP Propinsi Kalsel Sirajuddin saat memberikan kesaksiannya.

Banjarmasin, BARITO – Saksi ahli dari BPKP Propinsi Kalsel Sirajuddin mengatakan, hasil dari audit yang dia lakukan pada perkara dugaan korupsi dana BOS di SMPN 12 Banjarmasin didapat banyak rekayasa hasil pertangungjawaban.

Seperti dia contohkan, pembelian buku di dua buah toko yakni toko buku Taat dan Amanah.

“Kami cek kedua  toko tersebut, dengan membawa  kuitansi pertanggungjawaban pihak sekolah, hasilnya kuitansi banyak yang direkayasa,” ujar saksi.

Kedua toko jelasnya mengatakan ada beberapa nota yang bukan nota mereka.

“Ada pemalsuan tandatangan dan stempel palsu,” ujarnya.

Hal ini diungkapkan Sirajuddin, pada sidang lanjutan di pengadlan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (2/9)  dengan dua terdakwa yakni Kepala Sekolah SMPN 12 Banjarmasin Drs Hairan bersama bendahara  Agustina Wahidah.

Saksi juga mengatakan audit yang dilakukan merupakan audit perhitungan atas permintaan penyidik, jadi bukan audit investigasi.

Menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa Khairani, Masdari Tasmin SH MH apakah hasil audit dilaporkan ke terdakwa? Saksi mengakui hasil audit perhitungan tersebut memang tidak pernah dilaporkan kepada kepala sekolah, tetapi khusus untuk penyidik saja.

Dibagian lain ia mengatakan bahwa dalam setiap transaksi dari dana BOS tersebut pihak terdakwa dalam hal ini Kepala Sekolah selalu meminta ‘bagian’ dikisaran 10-20 persen.

“Hasil audit selama tiga tahun SMPN 12 telah menerima dana BOS sekitar Rp2,9 miliar. Dan akibat adanya penyelewengan, keuangan negara dirugikan sekitar Rp500 juta atau sekitar 25 persen,” papar saksi.

Kedua terdakwa dalam mengelola keuangan dana BOS disekolah tersebut memang berdasarkan kesepakatan, tetapi  dalam pengelolaan tidak sesuai kesepakatan baik oleh dewan guru maupun Komite Sekolah

Oleh JPU Arif Ronaldi SH kedua terdakwa melanggar primair dan subsidair  pasal 2 dan 3  jo pasal 18   UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penulis : Filarianti
Editor  :  Mercurius

Related posts

Mantan Karyawan PT BPR Candi Agung Dituntut 7 Tahun

1.200 Kicau Mania Antusiasme Ikuti Lomba Burung Berkicau Kapolresta Banjarmasin Cup

Korban Tenggelam Terjun ke Sungai dari Jembatan Basirih Ditemukan