Sabu 5 Gram Bawa Pasutri Warga Karang Mekar Banjarmasin ke Penjara

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read
PEMILIK SABU - Pasangan suami istri ST dan MY ini terlibat narkiba jenis Sabu-sabu hingga harus berhadapan dengan hukum, Senin (17/7/2023) petang. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sepasang suami istri (pasutri) warga Jalan A Yani Km 4,5 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur ini digrebek polisi, Senin (17/7/2023) petang sekitar pukul 18.30 Wita. Dari ibu rumah tangga berinisial ST (46) dan MY (53) seorang Mekanik (bengkel) itu ditemukan Sabu-sabu berat berat 5,01 Gram.

Selain itu juga disita satu kotak bekas rokok Gudang Garam 12, satu lembar sobekan plastik hitam, satu lembar tissue. Kemudian satu ponsel merk Oppo warna biru dan uang tunai sebesar Rp 600Ribu. Termasuk ponsel merk Oppo A31 warna hitam dan uang Rp200Ribu

Bermula saat ST digrebek lebih dulu di rumahnya dan di temukan satu paket sabu dengan berat 5,01 Gram yang terbungkus dalam satu) lembar Tissue, dibungkus satu lembar sobekan plastik hitam yang tersimpan dalam satu kotak bekas rokok Gudang Garam 12.

Baca Juga: Dandim 1002/HST serahkan Piagam Penghargaan Babinsa Terbaik

Selanjutnya berasama barbuk lainnya juga diamankan satu ponsel merk Oppo warna biru dan uang tunai sebesar Rp600Ribu. Barbuk itu ditemukan di tangan sebelah kiri pelaku. Kemudian dilakukan pengembangan dengan menangkap MY dan disita uang tunai Rp200Ribu dan satu ponsel Oppo A31 warna hitam.

Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Banjarmasin.Kasat Narkoba Polresta setempat Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, sang istri dibekuk karena kedua sering transaksi barang haram tersebut.

“Kini kedua pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,”pungkas Suryo.

Penulis : Arsuma
Editor : Msercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment