Saat mau Pergi Kondangan, Honda Beat Warga Pekapuran Raya Raib di Halaman Rumah

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
PENADAH curanmor-anggota Opsnal Polsek Banjarmasin Timur saat menangkap pelaku penadah curanmor TKP Pekapuran Raya Banjarmasin, Minggu (14/5/2023) pagi.  (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang ibu rumah tangga bernama Masliah (51) warga
Jalan Pekapuran Raya No 11 RT 15 RW 01 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur mengadu ke polisi atas kehilangan motornya,  Minggu  (26/2/2023) pagi lalu sekitar pukul 08.30 Wita.  Padahal persiapan pagi ia bersama suaminya mau pergi ke kondangan atau undangan perkawinan.

Namun pagi itu setelah sarapan pagi,  dia langsung kaget melihat motornya sudah raib di samping rumahnya. Alhasil kondangan pun batal dan mereka melaporkan ke polisi atas pencurian motor jenis Honda Beat Nopol DA 6959 NZ warna merah pada dinihari lalu tersebut

Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk, termasuk juga penadahnya. Mereka adalah MC (27) warga Jalan Ujung Murung dan HI (28) dari Mantuil Banjarmasin.

Baca Juga: Bersama BPJAMSOSTEK Batulicin, Dinkes Kotabaru Teken Kerjasama Seluruh Puskesmas Layani Pasien Kecelakaan Kerja

Bermula saat korban yang berniat mau berangkat ke kawinan dengan menggunakan motornya yang di parkirkan di samping rumah sudah tidak ada lagi. Sepeda motor yang hilang yaitu sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2011.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp8Juta, kemudian ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Taufiqqurahman melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi mengatakan,  pelaku dibekuk pada Minggu (14/5/2023)  pagi pukul 07.10 Wita. “Penangkapan penadahnya MC  di Jalan Pekapuran Raya Gang Swadaya Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur,”bebernya.

Kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku terkait keberadaan sepeda motor yang dibelinya. Dan menurut keterangan  pelaku kendaraan itu sudah dijual kepada HI dengan harga Rp 1,5Juta.

“Usai mendapatkan info penadah itu kami rumah pelaku  di Jalan Perigi Kecil R Mantuil  Banjarmasin Selatan. Kemudian anggota opsnal menyita barang bukti,”terang Partogi.

Kanit Reskrim ini mengungkapkan  pelaku pencuria atau  pemetik awalnya ada dua orang,  yakni AM dan FH.
Keduanya sudah lebih dulu ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Banjarmasin.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek Banjarmasin Timur guna proses hukum lebih lanjut. “Kini MC dan HI dijerat  HI Pasal 480 selaku penadah dengan ancaman empat tahun penjara, “pungkas Partogi.

Penulis : Arsuma
Editor : MercuriusFollow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment