Rugikan Korbannya 1,4 Miliar, Terduga Pelaku Penipuan Jual Beli Gula Pasir Dibekuk Resmob Macan Kalsel di Kabupaten Gresik

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Tim Macan Kalsel dibantu Jatanras Polres Kediri membekuk pelaku (foto:polda kalsel)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Mendapat laporan dugaan penipuan dengan modus jual beli gula pasir, pada Sabtu 7 Januari 2022 yang dialami H Ahmad Aslam, Resmob Macan Kalsel melakukan penyelidikan dan penyidikan, diketahui terduga pelaku NH (40 tahun) berada di Surabaya (Jawa Timur).

Tim gabungan langsung bergerak kota Surabaya untuk mengamankan pelaku, mengetahui kedatangan petugas, pelaku yang saat itu berada dirumahnya didaerah
Asemrowo IV/44, Rt 4, Rw 1, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, berhasil kabur ke daerah Madiun.

Tim Macan Kalsel dibantu Jatanras Polres Kediri mengendus keberadaan pelaku bersembunyi di daerah Gresik, tanpa menunggu lama mereka bergerak dan berhasil meringkus pelaku, pada Selasa 10 Januari 2023 lalu dibawa ke Ditreskrimum Polda Kalsel untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kejadian bermula saat korban dan terduga pelaku menjalin kerjasama untuk melakukan bisnis jual beli gula pasir, sejak bulan September 2020. Terduga pelaku NH mengaku bisa mencarikan gula pasir dengan harga murah di Jawa Timur.

H Ahmad Aslam mengirimkan uang sebesar 1,4 miliar untuk pembelian dua 2 container gula pasir, setelah ditunggu-tunggu, ternyata gula pasir yang dipesan tidak kunjung dikirim, merasa ditipu kemudian ia melaporkan NH.

BACA JUGA: Jumat Curhat Jadi Sarana Polsek KPL Banjarmasin Tampung Aspirasi Masyarakat

Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman, melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i saat dikonfirmasi mengatakan, berkas perkara NH sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis 19 Januari 2023.

“Sekarang penyidik menunggu hasil penelitian berkas perkara NH, dalam perkara dugaan tindak pidana kejahatan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan dan atau Pasal 372 KUHPidana dari Jaksa Penuntut Umum,” katanya Jum’at (21/1/2023).

Penulis: Iman Satria
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment