Kedapatan Bawa 25,17 gram Sabu, Sopir Tangki Ditangkap

TERSANGKA ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu. (antarakalsel)

Banjarmasin, BARITO – Seorang sopir truk tangki ditangkap Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel karena kedapatan membawa 25,17 gram narkotika jenis sabu-sabu.

“Tersangka tak berkutik saat diketahui menyimpan satu paket sabu-sabu di saku celananya,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto.

Pria berinisial TR (31) sehari-hari bekerja sebagai sopir truk tangki. Namun informasi yang didapat petugas, dia diduga kerap melakukan transaksi sabu-sabu.

Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penangkapan di Jalan HKSN Komplek Surya Gemilang, Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin pada Kamis (14/2).

Wisnu mengungkapkan, tim yang dipimpin Kasubdit 2 AKBP Andi A masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan pengedar yang mengendalikan tersangka.

Karena disinyalir pelaku hanyalah kurir yang disuruh sang bandar di atasnya untuk mengantarkan pesanan sabu-sabu kepada pembeli.

“Mereka ini sel jaringan terputus, dan hanya berhubungan melalui handphone. Saat diintrogasi, tersangka juga tidak mengetahui bandarnya,” beber Wisnu.

Oleh penyidik, tersangka yang beralamat tinggal di Jalan Griya Permata Komplek Persada Raya II, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala itu dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Related posts

Gubernur Melangsungkan Video Call Melalui Kabinda dari Lokasi PLTU Asam-Asam

Saksi Kementerian Koperasi Dihadirkan Tergugat, APBMI Sebut Pokok Sengketa SPK Belum Terjawab

Jaksa Tuntut 13 Tahun Penjara Terdakwa Pembunuhan Juru Parkir di Pasar Wadai