Revisi UU Polri Disahkan DPR RI jadi Undang-undang

Sidang Paripurna DPR RI di Senayan Jakarta

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026.

Baca Juga: Bank Kalsel Minta Nasabah Waspadai Link Mencurigakan

Rapat digelar di ruang paripurna gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026). Pengesahan ini diambil dalam agenda pembicaraan tingkat II yang juga dihadiri perwakilan pemerintah dan juga Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Hadir juga Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati.

Mulanya, Dasco mempersilakan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman untuk menyampaikan laporan hasil rapat tingkat I RUU Polri. Setelah laporan Habiburokhman, Dasco meminta persetujuan peserta rapat terhadap RUU Polri untuk disahkan menjadi UU.

Baca Juga: Bank Kalsel Minta Nasabah Waspadai Link Mencurigakan

“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Dasco.

“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti dengan pengetukan palu tanda pengesahan.

Related posts

Ini Tata Cara Melempar Jumrah

Tembus 45 Derajat Celsius Suhu di Arafah, Hindari Paparan Matahari Langsung

Aspek yang Dibahas Dalam Revisi UU Polri