Resmi Hutan Pulau Laut Sigam Jadi Hutan Lindung, Paman Yani : Tak Boleh Ditambang

by admin
0 comments 2 minutes read

Kotabaru, BARITO – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) menetapkan kawasan hutan yang berada di wilayah Desa Tirawan Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru sebagai kawasan konservasi alam yang dilindungi.

Dengan penetapan kawasan hutan tersebut, disambut positif oleh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi.

Menurut Yani Helmi, adanya peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat itu, maka seluruh lapisan masyarakat, penggiat hingga stakeholder lainnya untuk ikut bersinergi menjaga kelestariannya.

“Dari aturan pusat memang daerah ini sampai diatas pucak Gunung Desa Tirawan adalah kawasan konservasi dan merupakan hutan lindung,” ungkap anggota Komisi II membidangi ekonomi dan keuangan.

Hal ini disampaikan Yani Helmi usai melaksanakan kegiatan reses sekaligus silaturahmi dengan warga di Desa Tirawan Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru, Jumat (7/5/2021).

Politisi Golkar karib disapa Paman Yani menekankan, selain wilayah hutan itu menyimpan panorama alam yang asri dan indah, juga pentingnya menjaga kelestarian alam, karena hutan yang masuk dalam wilayah kewenangan Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Selatan itu merupakan salah satu organ dari paru-paru dunia.

“Kalau sudah statusnya hutan lindung memang tidak boleh dipergunakan dalam hal merugikan, kecuali tanaman yang ditanam oleh warga sekitar sini bisa dimanfaatkan,” tuturnya.

Wakil rakyat daerah pemilihan VI meliputi Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu juga berpendapat sesuai dengan statusnya membuka lahan baru pun tidak diperkenankan.

“Tujuannya apa, ya untuk kelestarian alam itu sendiri,” katanya.

Diungkapkannya dari zaman dahulu hingga sekarang ketersediaan air bersih di Kabupaten Kotabaru masih terbilang kurang atau krisis.

“Makanya jujur, saya tidak kalau Kotabaru itu ditambang. Kalau itu dilakukan, selesai sudah. Hal ini juga bisa membuat masyarakat menjadi kesusahan untuk mendapatkan air bersih,” tegasnya.

Dipaparkannya apabila sudah mengalami kesusahan. Menurutnya, siapa yang bakal memberikan pertanggungjawaban.

“Yang menanggung susahnya ya pasti masyarakat bahkan kita sendiri terkhusus Kabupaten Kotabaru yang dirugikan,” ucapnya.

Disamping itu untuk menuju lokasi ke Desa Tirawan terdapat lubang besar dipinggir jalan yang membuat dirinya miris untuk menyaksikan keindahan alam terbuka hijau ini.

“Dihadapan mata ada lubang besar begitu, saya merasa sedih. Harusnya dari dulu, Kotabaru ini tidak boleh diapa-apain. Kalau mau bercocok tanam, berkebun tidak masalah tapi kalau sudah mengkeruk isi bumi kedepan turun terus turun akhirnya tenggelam,” paparnya.

Sementara itu Kepala Desa Tirawan Sabrani mengatakan, terkait hutan lindung di desa tersebut. Dirinya menyebutkan ada sekitar enam hektar yang telah dibebaskan dan mendapat izin dari Kementerian KLHK RI untuk dimanfaatkan. Sehingga tidak menjadi permasalahan untuk kedepannya.

“Jadi untuk membuat usaha tidak masalah lagi. Berkaitan itu kami berterima kasih banyak dan bersyukur juga kepada Paman Yani karena sudah memperjuangkan bahkan sebelum jadi anggota DPRD Kalsel, masyarakat disini sudah mengenal lebih dulu,” pungkasnya.

Rilis/Sopian

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar