Rekomendasi Diserahkan, PPKS: Tim Pemeriksa ASN yang Putuskan

Satgas PPKS ULM

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkuat (ULM) terus berlanjut di Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Baca Juga: BREAKING NEWS-Kasus Temuan Mayat Perempuan di Got Sungai Andai Terungkap, Terduga Oknum Polisi Diamankan Kurang dari 24 Jam

Bahkan Satgas PPKS telah menyerahkan rekomendasi terhitung sejak 23 Desember 2025 untuk ditindak lanjuti tim pemeriksa disiplin Aparatus Sipil Negara (ASN).

“Iya, laporan masuk kepada Satgas pada 13 November 2025. Dan semua sudah diproses sesuai dengan aturan Perundang- undangan yang berlaku dan hingga saat ini dari Satgas sudah pada tahapan penyerahan rekomendasi terhitung sejak tanggal 23 Desember 2025,” ujar Ketua PPKS ULM Siti Mauliana Hairini, MA dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).

Mengingat, sambungnya, yang bersangkutan adalah ASN, maka tahapan selanjutnya rekomendasi akan ditindak lanjuti oleh tim pemeriksa disiplin ASN sebagaimana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga: BREAKING NEWS-Kasus Temuan Mayat Perempuan di Got Sungai Andai Terungkap, Terduga Oknum Polisi Diamankan Kurang dari 24 Jam

“Jadi semua tahapan proses yang dilakukan satgas tudak terlepas dari apa yang sudah diatur dalam Permendikbud No. 55 Tahun 2024,” tambah dosen dan peneliti Fakultas Ilmi Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) ULM ini.

Apalagi, sebutnya, ada aturan PP 94 terkait disiplin ASN dan menyangkut aturan mengenai kepangkatan yang tergabung di tim pemeriksa, hingga lainnya. “Jadi semua harus mengikut aturan yang berlaku lah,” tandas alumni Magister Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini.

Meski demikian, Ia memastikan, untuk kasusnya KS pihaknya (PPKS) yang melakukan pemeriksaan. “Tapi untuk memberikan sanksi dan putusan itu harus dari tim pemeriksa disiplin ASN karena yang bersangkutan adalah ASN.  Yang pasti rekomendasi dari Satgas PPKS menjadi acuan dalam proses pembuatan keputusan,” ujar mantan aktivis KNPI Kalsel ini.

Baca Juga: BREAKING NEWS-Kasus Temuan Mayat Perempuan di Got Sungai Andai Terungkap, Terduga Oknum Polisi Diamankan Kurang dari 24 Jam

Untuk itu, Ia meminta semua pihak untuk menunggu proses pemeriksa dan kode etik ULM. “Yang pasti proses sudah di tim pemeriksa,” paparnya.

Sementara itu, Prof Dr HM Hadin Muhjad menyatakan, tim pemeriksaan ASN dapat menggali fakta-fakta di lapangan dan dokumen-dokumen yang menyangkut persoalan itu. “Artinya kedua belah pihak, terlapor dan pelapor dapat diperiksa tim pemeriksa, untuk membuktikan tuduhan dan laporan itu,” beber Ketua Senat ULM ini.

Walau begitu, guru besar hukum ULM ini, tidak mengetahui rekomendasi yang dikeluarkan PPKS ULM. “Ya, bentuk rekomendasi saya tidak tahu  itu. Tapi yang pasti tim pemeriksa dapat menggali fakta dari kedua belah pihak,” kata alumni Doktor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini saat dihubungi, Kamis (25/12/2025).

Baca Juga: BREAKING NEWS-Kasus Temuan Mayat Perempuan di Got Sungai Andai Terungkap, Terduga Oknum Polisi Diamankan Kurang dari 24 Jam

Pengakuan Pelapor

Sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya – red) mengaku mendapat perlakukan tidak senonoh dari oknum dosen Fakultas Kehutanan ULM berinisial ZA.

Menurutnya, bagian tubuh Bunga di sentuh secara paksa oleh terduga berinisial ZA yang menawarkan keringanan biaya pembayaran Praktik Hutan Tanam (PHT)

Bunga bercerita, awalnya dia dan teman kuliahnya direncanakan berangkat PHT ke luar daerah.  Namun, Bunga tidak memiliki cukup uang untuk memenuhi biaya keberangkatan PKL.

Baca Juga: BREAKING NEWS-Kasus Temuan Mayat Perempuan di Got Sungai Andai Terungkap, Terduga Oknum Polisi Diamankan Kurang dari 24 Jam

Setelah di dalam ruang kerjanya, sontak ZA menyentuh secara paksa area-area sensitif tubuh Bunga. “Tubuh saya disentuh,” ungkap Bunga baru-baru tadi.

Bunga pun melawan dan keluar dari ruang ZA. Atas kejadian tersebut, Bunga mengalami trauma hingga tidak berani lagi melakukan aktivitas perkuliahan. “Saya laporkan ke ibu saya,” beber Bunga, seperti dilansir redaksi8.com, Kamis (18/12/2025).  Beberapa waktu kemudian pihak keluarga Bunga melaporkan kejadian itu ke Satgas PPKS ULM.

Baca Juga: BREAKING NEWS-Kasus Temuan Mayat Perempuan di Got Sungai Andai Terungkap, Terduga Oknum Polisi Diamankan Kurang dari 24 Jam

Pernyataan Bantahan Terlapor

Melalui pernyataan tertulis bantahan terlapor, ZA menyatakan keberatan dan menilai informasi yang dimuat tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Ia menegaskan tidak pernah menawarkan keringanan biaya Praktik Hutan Tanam (PHT) secara pribadi kepada mahasiswa.

Menurut ZA, pembahasan terkait keterbatasan biaya PHT dilakukan secara terbuka dalam rapat resmi pada 17 Oktober 2025 di ruang sidang lantai 3 Fakultas Kehutanan ULM. Rapat tersebut dihadiri lima dosen dan enam mahasiswa peserta PHT.

“Dalam rapat itu, panitia menjelaskan akan berupaya mencarikan tambahan dana bagi mahasiswa yang membutuhkan. Penjelasan ini disampaikan di hadapan dosen dan mahasiswa, bukan secara personal,” ujar ZA dalam klarifikasinya, yang lansir habarkalimantan.com, pada Rabu (24/12/2025).

Baca Juga: BREAKING NEWS-Kasus Temuan Mayat Perempuan di Got Sungai Andai Terungkap, Terduga Oknum Polisi Diamankan Kurang dari 24 Jam

ZA juga membantah tudingan bahwa dirinya secara sepihak memberikan keringanan biaya kepada korban karena rasa kasihan. Ia menegaskan, keputusan terkait pembiayaan PHT sepenuhnya menjadi kesepakatan mahasiswa.

“Kami dosen tidak mengatur atau memberikan keringanan biaya. Yang kami sampaikan hanya kemungkinan bantuan tambahan dana bagi mahasiswa yang secara wajar bisa dibantu,” katanya.

Terkait pertemuan di ruang kerja, ZA menyebut bahwa korban sendiri yang meminta untuk menyampaikan persoalan pribadinya secara langsung di ruangannya, meski sebelumnya telah diarahkan agar disampaikan dalam forum rapat. “Dalam rapat tersebut, korban menyatakan ingin menjelaskan langsung di ruangan saya. Saya sempat meminta agar disampaikan di ruang rapat, namun yang bersangkutan tetap berkeinginan bertemu di ruangan saya,” jelasnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS-Kasus Temuan Mayat Perempuan di Got Sungai Andai Terungkap, Terduga Oknum Polisi Diamankan Kurang dari 24 Jam

ZA juga membantah keterangan bahwa pintu ruang kerjanya terkunci saat pertemuan berlangsung. Ia menyebut ruang tersebut tidak memiliki kunci dari dalam. “Ruangan THH tidak bisa dikunci dari dalam karena menggunakan gembok dari luar, dan pintunya separuh kaca sehingga aktivitas di dalam dapat terlihat dari luar,” tegasnya.

Mengenai tuduhan adanya sentuhan fisik dan perbuatan tidak senonoh, ZA secara tegas membantah. Ia menyatakan selama pertemuan berlangsung, posisi duduk antara dirinya dan mahasiswa dipisahkan oleh meja kerja. “Kami duduk berhadapan seperti bimbingan akademik pada umumnya. Saya di kursi kerja, sementara mahasiswa duduk di kursi tamu yang terpisah oleh meja,” katanya lagi. (afdi)

Related posts

Kemenkes Serahkan Semua Proses Hukum ke KPK

DJP Kalselteng Blokir 155 Rekening Penunggak Pajak Rp40 Miliar

Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 5,3 Miliar