Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis hakim pengadilan tipikor Banjarmasin yang diketuai Jamser Simanjuntak, SH akhirnya memvonis Yana Mulyana rekanan di SMAN 1 Jorong Pelahari selama 15 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Yana Mulyana diduga ikut terlibat dalam pengadaan penyedian alat sekolah di SMAN 1 Jorong Pelaihari yang dananya berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Tak hanya itu sales PT Tiga Serangkai ini juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp45 juta.
“Apabila tidak dapat membayar harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak cukup maka diganti dengan 3 bulan kurungan,” bunyi putusan yang dibacakan Jamser Simanjuntak
Putusan itu lebih rendah 6 bulan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tala sebelumnya yang menuntut dengan pidana 1 tahun 9 bulan penjara.
Yana Mulyana dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Ia yang bertindak sebagai rekanan atau penyedia barang elektronik untuk SMAN 1 Jorong tidak menjalankan kewajibannya menyediakan 9 buah Personal Compute (PC) dengan harga per unit Rp5 juta.
Usai pembacaan putusan, terdakwa Yana Mulayan melalui penasehat hukumnya mengatakan menerima putusan majelis hakim alias tidak mengajukan langkah banding.
Kasus korupsi dana BOS SMAN 1 Jorong sebelumnya juga menyeret mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Hariyadi yang kasusnya telah diputus inkrah. Hariyadi divonis bersalah dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp246 juta.
Hasil perhitungan Inspektorat serta dari fakta baru penambahan kerugian negara di persidangan, total kerugian negara pada kasus korupsi dana BOS SMAN 1 Jorong tahun anggaran 2021 yaitu sebesar Rp291.417.567.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya