Realisasi PKTD Dari Dana Desa Capai Rp 270 M

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarbaru, BARITO – Hingga 10 Agustus , realisasi biaya kegiatan infrastruktur Padat Karya Tunai Desa (PKTD) Tahun 2020 Provinsi Kalsel  mencapai Rp. 270.243.610.151,- dari rencana biaya kegiatan infrastruktur sebesar Rp. 390.844.296.475,-

Pelaksanaan PKTD Kalsel dilakukan pada 11 kabupaten, 144 kecamatan dan 1864 desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalsel, Zulkifli mengungkapkan, PKTD merupakan kegiatan yang dibiayai oleh dana desa selain dari penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).

” PKTD diharapkan dapat mengatasi masalah pengangguran di desa yang terdampak pandemi Covid-19. Hal ini sesuai dengan harapan Bapak Gubernur Kalsel, Haji Sahbirin Noor agar masyarakat desa dapat terbantu dan tetap produktif bekerja untuk meningkatkan taraf hidupnya terutama di sektor ekonomi,” jelasnya,Jum’at (14/8/2020).

Lebih lanjut, dia merinci , kelompok sasaran pelaksanaan PKTD ini ada tiga, yakni A. RTM atau anggota rumah tangga miskin ,pengangguran dan semi pengangguran,” ujarnya akhir pekan tadi.

Di Kalsel, A.RTM  terdata sejumlah 7.016 orang , pengangguran 10.577 orang dan semi pengangguran 90 orang.

Sedangkan pekerja berdasarkan jenis kelamin laki-laki sebanyak 43.113 orang dan perempuan 1.413 orang.

Menurut Zulkifli, per 10 Agustus, total upah yang telah terealisasi sebesar Rp .54.176.081.190,- dengan jumlah kegiatan infrastruktur sebanyak 3.441 pekerjaan.

Zulkifli mencontohkan, beberapa proyek PKTD yang telah dilaksanakan.

Misalnya Pekerjaan Jalan Usaha Tani Sungai Mawak di Desa Batu Laki Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Dana desa tahun 2020 terhadap pekerjaan dengan volume 70 × 1 meter itu sebesar Rp. 26.350.000,- dan upah Rp. 12.125.000,-

Kegiatan PKTD lainnya adalah Pekerjaan dengan volume 1500 meter berupa normalisasi sungai di Desa Teluk Mesjid Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dana desa tahun 2020 yang dialokasikan sebesar Rp 25.000.000,-

“Dasar dari PKTD adalah Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Desa yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran menteri dan Surat Edaran Gubernur Kalsel,” jelasnya.

Surat Edaran Gubernur Kalsel tersebut berisi tentang Penggunaan Dana Desa Dalam Rangka Tanggap Darurat Penanganam Covid-19 di Provinsi Kalsel Nomor 412/1107-Pem/DPMD tanggal 23 Maret 2020.

Penulis: Cynthia

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment