Razia Gabungan CJS Tilang 80 Ranmor

Teks : Petugas gabungan mendata sekaligus menyidangkan pengendara yang melanggar peraturan baru. (foto : ist)

Marabahan, BARITO
Sebanyak 80 unit kendaraan bermotor (ranmor) terjaring dalam razia gabungan Criminal Justice Sistem (CJS) yang digelar Satlantas Polres Batola, kejaksaan, dan pengadilan setempat, di terminal Handil Bhakti, Senin (17/12).
Satu persatu kendaraan roda dua yang melintas di kawasan itu diperiksa kelengkapan berkendaraannya. Kepada mereka yang melanggar peraturan berlalulintas kemudian langsung dilakukan penilangan dan disidang di tempat. Diantara pelanggar didominasi tidak membawa STNK dan SIM.
“Tujuan giat ini sebagai upaya cipta kondisi jelang natal dan tahun baru. Juga memberikan kesadaran berlalu lintas kepada masyarakat untuk lebih tertib dalam berkendaraan,” ujar KBO Satlantas Polres Batola, Ipda Agus Santoso SH.
Menurut Agus, memberikan sanksi kepada pelanggar dengan cara disidang di tempat, adalah salah satu cara membangun budaya tertib masyarakat dalam berkendaraan.
“Himbauan kami kepada pengendara agar senantiasa melengkapi surat kendaraan anda. Selain itu jaga jarak aman. Jangan belalajuan (cepat-cepat). Jangan melawan arus, dan jangan mengkonsumsi miras ataupun pengaruh obat terlarang saat mengendarai atau mengemudikan berkendaraan, karena berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain,” bebernya. Rudy

Related posts

Gubernur Melangsungkan Video Call Melalui Kabinda dari Lokasi PLTU Asam-Asam

Saksi Kementerian Koperasi Dihadirkan Tergugat, APBMI Sebut Pokok Sengketa SPK Belum Terjawab

Jaksa Tuntut 13 Tahun Penjara Terdakwa Pembunuhan Juru Parkir di Pasar Wadai