Razia Gabungan CJS Tilang 80 Ranmor

Teks : Petugas gabungan mendata sekaligus menyidangkan pengendara yang melanggar peraturan baru. (foto : ist)

Marabahan, BARITO
Sebanyak 80 unit kendaraan bermotor (ranmor) terjaring dalam razia gabungan Criminal Justice Sistem (CJS) yang digelar Satlantas Polres Batola, kejaksaan, dan pengadilan setempat, di terminal Handil Bhakti, Senin (17/12).
Satu persatu kendaraan roda dua yang melintas di kawasan itu diperiksa kelengkapan berkendaraannya. Kepada mereka yang melanggar peraturan berlalulintas kemudian langsung dilakukan penilangan dan disidang di tempat. Diantara pelanggar didominasi tidak membawa STNK dan SIM.
“Tujuan giat ini sebagai upaya cipta kondisi jelang natal dan tahun baru. Juga memberikan kesadaran berlalu lintas kepada masyarakat untuk lebih tertib dalam berkendaraan,” ujar KBO Satlantas Polres Batola, Ipda Agus Santoso SH.
Menurut Agus, memberikan sanksi kepada pelanggar dengan cara disidang di tempat, adalah salah satu cara membangun budaya tertib masyarakat dalam berkendaraan.
“Himbauan kami kepada pengendara agar senantiasa melengkapi surat kendaraan anda. Selain itu jaga jarak aman. Jangan belalajuan (cepat-cepat). Jangan melawan arus, dan jangan mengkonsumsi miras ataupun pengaruh obat terlarang saat mengendarai atau mengemudikan berkendaraan, karena berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain,” bebernya. Rudy

Related posts

Zebra Intan 2025 Berhasil Turunkan Pelanggaran & Kecelakaan Lalu Lintas di Kalsel

Kurir 500 Gram Sabu, Warga Kasturi Banjarbaru Dituntut 10 Tahun Penjara

Propam Polda Kalsel dan TNI Perkuat Sinergi Pengamanan Akhir Tahun dan Haul ke-21 Guru Sekumpul