Ratusan Ribu Batang Rokok tanpa Cukai Disita KPL

by admin
0 comments 1 minutes read

ROKOL ILEGAL– Kapolsek KPL Polresta Banjarmasin Kompol Susilawati saat menyita ribuan batang rokok merk Merah Delima disita dari Terminal Roro Pelabuhan Trisakti setempat, Selasa (18/9)  dinihari lalu. (foto:ist)

Bqnjarmasin, BARITO

Sebanyak 774.000  batang rokok ilegal atau tanpa cukai disita polisi, Selasa (18/9) dinihari pukul  00.10 Wita. Ribuan rokok merk Merah Delima tanpa terbungkus 93 kardus yang dibawa truk Nomor Polisi DA 1014 TO di areal Terminal Roro Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

Bermula dari anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Polresta Banjarmasin  saat melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap  muatan truk tersebut. Selanjutnya setelah digeledah ditemukan barang bukti (barbuk) diamankan kotak berwarna coklat dengan tulisan lilin super sebanyak 93 kardus yang berisi rokok merk Merah Delima tanpa dilekati dengan pita cukai.

Selanjutnya barang bukti di bawa ke Polsek KPL Banjarmasin guna proses lebih lanjut. Lantaran tindak pidana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang yang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai.

Kapolsek KPL Polresta Banjarmasin Kompol Susilawati didampingi Kasi Humas Aiptu Herzani, pihaknya menerima informasi dari masyarakat adanya rokok illegal tersebut. Kemudian barang bukti itu baru dikirim menuju Banjarmasin, hingga akhirnya dibekuk di Pelabuhan Trisakti.

“Kini pihaknya mengenakan pemilik ratusan ribuan rokok itu sesuai Pasal 54 UU RI NO 39 tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku diancam dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.,”tegasnya.  ndy/mr\s

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar