Ratusan Kades Buat Kesepakatan Bersama Kejari HST

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Sebanyak 161 kepala desa se-Kabupaten HST melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan bersama Pemerintah Desa dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten HST membahas penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.(foto : ist)

Barabai, BARITOPOST.CO.ID – Sebanyak 161 Kepala Desa se-Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan bersama Pemerintah Desa dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten HST.

Penandatangan kesepakatan bersama yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HST, Faizal Banu dan Bupati HST, H Aulia Oktafiandi membahas penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dilaksanakan di Pendopo Pemerintah Kabupaten HST, Selasa (18/7/2023).

Dikesempatan itu, Kajari HST, Faizal Banu mengajak para Kepala Desa se-Kabupaten HST untuk bekerja tanpa adanya beban.

Baca Juga: Pj Bupati Mujiyat Lantik dan Ambil Sumpah 8 Pejabat Struktural

“Kami mengapreseasi Pemerintah Kabupaten HST yang terus memberikan ruang kepada pihak Kejaksaan untuk mendampingi para kepala desa terkait permasalahan di bidang hukum,” tuturnya.

Faizal Banu mengatakan dengan ruang tersebut, pihaknya meminta kepada kepala desa agar kehadiran kejaksaan tidak menjadi beban, tetapi bekerjalah dengan gembira dan yang paling penting adalah sesuai dengan koridor hukum-hukum yang berlaku.

“Jadikanlah kehadiran kami dari Kejaksaan sebagai peluang dan kesempatan untuk bisa nyaman melaksanakan program-program yang sudah digariskan pemerintah daerah dan diimplementasikan di desanya masing-masing,” jelasnya.

Faizal mengakui kehadiran kejaksaan di tengah-tengah para kepala desa ini sebagai upaya mitigasi resiko.

Baca Juga: Wakil Rakyat Ingatkan Warga Bumi Bersujud Jaga Kesatuan Jelang Pemilu Legislatif 2024

“Kami tidak akan segan-segan menerima kehadiran para kepala desa untuk bisa berdiskusi dan berdialog bersama terkait permasalah hukum,” jelasnya.

Sementara itu Bupati HST, Aulia Oktafiandi dalam sambutannya mengingatkan para kepala desa untuk kembali ke tugas dan fungsi sebagai aparat desa yang dipilih langsung oleh masyarakat.

“Esensinya apa terkait kepala desa itu dipilih langsung oleh masyarakat. Artinya sudah bukan milik saudara, keluarga atau kenalan tetapi milik masyarakat umum di desa yang harus siap berkolaborasi mensejahterakan masyarakatnya,” pungkasnya.

Penulis : Yufanata Tuapatinaya
Editor    : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment