Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Menang digugatan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam perkara perselisihan hubungan industrial pada tingkat pertama. Antara 7 penggugat (eks karyawan) melawan PT Bintang Sayap Utama (perusahaan).
Baca Juga: Respon Cepat 110 Polri Amankan Pria yang Memalak Masyarakat di Kayutangi Banjarmasin
Majelis hakim PHI pada Pengadilan Negeri Banjarmasin telah menjatuhkan putusan terhadap PT Bintang Sayap Utama sebagai tergugat dan harus membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Upah Proses sekaligus kepada Para Penggugat sejumlah Rp487.877.351,00.
Tak hanya itu, putus hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan dibacakan. Hal itu tertutang dalam putusan majelis hakim Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm, tertuang dalam pokok perkara.
Sedang 7 karyawan sebagai penggugat PT Bintang Sayap Utama yakni Yazid Ilmi – Masa kerja 9 tahun 11 bulan, gaji pokok Rp6.100.788. 2. Gunawan – Masa kerja 7 tahun 6 bulan, gaji pokok Rp4.007.000. 3. Riadi Saputra – Masa kerja 4 tahun 1 bulan, gaji pokok Rp3.559.182. 4. Wardianoor – Masa kerja 11 tahun, gaji pokok Rp4.884.873. 5. Faridi Apriandy – Masa kerja 5 tahun 2 bulan, gaji pokok Rp3.559.182. 6. Riyadi Yudha – Masa kerja 6 tahun 2 bulan, gaji pokok Rp3.796.235. 7. Helda Ermayanti – Masa kerja 5 tahun 9 bulan, gaji pokok Rp3.870.937.
Baca Juga: Respon Cepat 110 Polri Amankan Pria yang Memalak Masyarakat di Kayutangi Banjarmasin
Kuasa hukum penggugat H.Rachmad Fadillah SH Dan Team Trusted And Reassured Law Office menyatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial bagian dari proses keadilan. “Kami berharap putusan majelis hakim dapat diterima PT Bintang Sayap Utama,” ucapnya, Selasa (19/5/2026).
Berdasarkan putusan majelis hakim itu, sebut Rachmad Fadillah SH, maka dapat diperinci tergugat untuk membayar sebagai berikut:
1) Penggugat I (Muhammad Yazid Ilmi, S.Pd.I) Masa kerja 9 tahun lebih, jabatan Sales Motorist, upah sejumlah Rp6.100.788 – – – Uang Pesangon 9 x Rp6.100.788 = Rp54.907.092 Uang penghargaan masa kerja 4 x Rp6.100.788 = Rp24.403.152 Upah proses 6 x Rp6.100.788 = Rp36.604.728
2) Penggugat II (Gunawan Anshar) Masa kerja 7 tahun lebih, jabatan Sales Motorist, upah sejumlah Rp4.007.000 – – – Uang Pesangon 8 x Rp4.007.000 = Rp32.056.000 Uang penghargaan masa kerja 3 x Rp4.007.000 = Rp12.021.000 Upah proses 6 x Rp4.007.000 = Rp24.042.000
Team Trusted And Reassure Law Office
3) Penggugat III (Riadi Saputra) Masa kerja 4 tahun lebih, jabatan Sales Motorist, upah sejumlah Rp3.559.182 – – Uang Pesangon 5 x Rp3.559.182 = Rp17.795.910 Uang penghargaan masa kerja 2 x Rp3.559.182 = Rp7.118.364 Halaman 93 dari 95 Putusan PHI Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm – Upah proses 6 x Rp3.559.182 = Rp21.355.092
4) Penggugat IV (Wardi Anor) Masa kerja 11 tahun lebih, jabatan Sales Motorist, upah sejumlah Rp4.884.873 – – – Uang Pesangon 9 x Rp4.884.873 = Rp43.963.857 Uang penghargaan masa kerja 4 x Rp4.884.873 = Rp19.539.492 Upah proses 6 x Rp4.884.873 = Rp29.309.238
Baca Juga: Respon Cepat 110 Polri Amankan Pria yang Memalak Masyarakat di Kayutangi Banjarmasin
5) Penggugat V (Faridi Apriandy) Masa kerja 5 tahun lebih, jabatan Sales Motorist, upah sejumlah Rp3.559.182 – – – Uang Pesangon 6 x Rp3.559.182 = Rp21.355.092 Uang penghargaan masa kerja 2 x Rp3.559.182 = Rp7.118.364 Upah proses 6 x Rp3.559.182 = Rp21.355.092
6) Penggugat VI Riyadie Yudha Putera) Masa kerja 6 Tahun lebih, jabatan driver, upah sejumlah Rp3.796.235; – – – Uang Pesangon 7 x Rp3.796.235 = Rp26.573.645 Uang penghargaan masa kerja 3 x Rp3.796.235 = Rp11.388.705 Upah proses 6 x 3.796.235 = Rp22.777.410.
7) Penggugat VII (Helda Ermayanti) Masa kerja 5 Tahun lebih, jabatan Account Admin Officer, upah sejumlah Rp3.870.937. – – – Uang Pesangon 6 x Rp3.870.937 = Rp23.225.622 Uang penghargaan masa kerja 2 x Rp3.870.937 = Rp7.741.874 Upah proses 6 x Rp3.870.937 = Rp23.225.622.
Rachmad Fadhillah SH
Dalam putusan itu pula, majelis hakim PHI menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya. Bahkan, menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp286.600.
Baca Juga: Respon Cepat 110 Polri Amankan Pria yang Memalak Masyarakat di Kayutangi Banjarmasin
Rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, memutuskan dan mengucapkan pada Senin 18 Mei 2026 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Ni Kadek Ayu Ismadewi, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Hatmawati Sanadiyah, S.H., dan Iskandar Zulkarnaen, S.H., M.H., masing-masing Hakim Ad Hoc sebagai Hakim Anggota, Indah Maya Sari, S.H.
Para penggugat menguasakan kepada Rachmad FadilLah, S.H., Nandra Dedhy, S.H., Soleh Priyanto, S.H., Azrina Fradella, S.H.,M.H., Julfikar Dwi Istanto, S.H., Muhammad Wahyu Ramadhani, S.H., Rita Ria Safitri, S.H., Griana Dwinisa, S.H., M.Kn., dan Primi Tidy Lestari, S.H., Kesemuanya adalah Advokat pada Trusted And Reassure Law Office beralamat Kantor Jakarta : Plaza Marein, Sudirman Plaza, Jalan Jend. Sudirman No. 78, Kuningan, Setiabudi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Banjarbaru : Jalan RO Ulin, RT 004, Rw. 002, Kelurahan Loktabat Selatan, kecamatn Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan 70712. Hp. 0812 5545 5545. E-mail : trustedandreassure.lawoffice@gmail.com, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Desember 2025 sebagai Para Penggugat.