Putusan Hakim Dinilai Keliru dan Kekhilafan, Mardani Hadir Lewat Zoom

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang Peninjauan Kembali (PK) yanh diajukan Mantan Bupati Tanbu Mardani H Maming (MHM) yang minggu lalu sempat terunda, Senin (26/2) kemarin kembali digelar di Pengadlan Tioikor Banjarmasin.

Namun sayang, beda dengan sidang minggu lalu yang langsung dihadiri Mardani, pada sidang kemarin mantan bendahara PBNU Pusat ini hanya hadir melalui daring saja.

Hal itu menurut penasehat hukum terpidana Abdul Qadir SH MH, dikarenanya Mardani hingga kemarin belum mendapat izin dari Kalapas Sukamiskin ntuk keluar memghadiri sidang PK di Banjarmasin.

Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Enam Pelaku Begal di Cempaka Sari Banjarmasin Diringkus Polisi

Untuk mengeluakan izin, Lapas Sukamiskin sendiri dikatakan masih menunggu penetapan dari PN Banjarmasin.
Menanggapi ketua majelis hakim Suwandi mengatakan kalau Lapas Sukamiskin tidak pelru lagi menunggu penetapan dari pihaknya.
“Sebetulnya cukup satu kali saja kami memberikan penetapan, silahkan kalau mau hadir untuk sidang berikutnya,” ujar Suwandi.

Sememtara pada memori PK yang dibacakan secara bergantian oleh tim penasehat hukum yang dikomandai Abdul Qadir SH, dikemukakam beberapa dalil khususnya kekeliruan dan kekhilafan hakim dari tingkat pertama, kedua dan kasasi.
“Untuk menguatkan dalil itu kami akan mengajukan saksi ahli dari pidana dan administrasi negara,” katanya.

JPU KPK Ri yang ditugasi menghadirk sidang PK Greafik Lioserte SH MH meminta agar penasehat hukum menjelaskan saksi yang dimaksud.
“Saksi yang dihadirkan pastinya sesuai dengan dalil yang sudah kami ajukan.,” ujar Abdul Qodir kembali.

Atas pernintaan tersebut ketua majelis hakim akhirnya memberikan waktu satu minggu untuk tim penasehat hukum mempersiapkan saksi ahli yang akan dihadirkan.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa kasus suap Mardani H Maming.

Atas putusan tersebut, Mardani tetap akan menjalani hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Mardani juga tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar sebagaimana putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin sebelumnya.

Sebelumnya, Mardani terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap atas perannya dalam menerbitkan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Baca Juga: Video Viral, Pulang Sahur Remaja Ditusuk, Motornya Dirampas di Kawasan Banjarmasin Barat

Dalam dakwaan, dia disebut menerima suap dari Direktur PT PCN Henry Soetio sebesar Rp118 miliar yang diberikan melalui perusahaan yang terafiliasi dengan terdakwa.

Di Pengadilan Tipikor Banjarmasin tanggal 10 November 2022, terpidana divonis bersalah dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp110,6 miliar dengan ketentuan jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang atau diganti dengan 2 tahun kurungan.

Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

Nasib berkata lain, dalam sidang putusan yang diketuai Gusrizal menambah hukuman MHM menjadi 12 tahun penjara atau bertambah 2 tahun dari putusan pengadilan tingkat pertama.

Mardani juga tetap dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp110,6 miliar atau diganti dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar harta bendanya disita dan dilelang atau diganti 2 tahun kurungan.

Dia dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 12 huruf b Juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment