Proyek Rehabilitasi Normalisasi Sungai di Mandiangin Bikin Petani Rugi

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
Beberapa petani di desa Mandiangin Kabupaten Banjar saat menjadi saksi pada perkara proyek rehabilitasi normalisask sungai di Mandiangin.

Dia lanjut saksi baru tahu isi surat saat di kejaksan. Yang mana isinya teryata persetujuan warga meniadakan pekerjaan utama pintu air dan menambah panjang saluran pada item pekerjaan tanah.
“Saat Kiki yang merupakan suruhan Yusuf menemui saya untuk minta tandatangan tidak ada juga mengatakan kalau itu persetujuan menghilangkan pintu air,” ucapnya.

Diajukan Jaksa Penuntut Umum Wahyu Setyo SH, terdakwa Mirza Azwari didakwa telah memperkaya diri sendiri dan terdakwa M. Yusuf selaku Direktur CV. Garuda Raisya Kencana serta M. Ade Rozalie (berkas terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek rehabilitasi jaringan irigasi Mandiangin di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banjar tahun 2021.

Baca Juga: Dua Pencuri Velg Ban Mobil ini Dibekuk Korban saat mau Menjual

“Terdakwa dalam hal ini telah memperkarya diri sendiri sebesar Rp.15.661.714,29 dan saksi Muhammad Yusuf sebesar Rp 737.703.019,00,” ujar Wahyu Setyo.

Perbuatan terdakwa diancam
pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana untuk dakwaan primair dan subsidair.

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar