PPK dan PPS KPU Tanbu Terlindungi Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read
Sosialisasi manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan dilakukan Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Batulicin, Yoga Suci Hartas kepada seluruh PPK dan PPS se-Tanbu untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kantor KPU Tanah Bumbu, Rabu (12/7/2023).(foto : ist)

Advertorial

Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan turut memberikan sosialisasi dan edukasi program-program manfaat untuk petugas di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

Sosialisasi manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan dilakukan Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Batulicin, Yoga Suci Hartas kepada seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Petugas Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Tanbu untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan di Kantor KPU Tanbu, Rabu (12/7/2023).

Ketua KPU Tanbu, Puryadi menyambut baik hasil koordinasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BPJamsostek Batulicin Sosialisasikan Manfaat Program kepada Koperasi di Tanbu

Menurutnya, banyak manfaat yang bisa diambil dalam mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

“Penyelenggara pemilu pihaknya mempunyai mobilitas yang tinggi dalam menjalankan setiap tahapan, sehingga kerjasama dengan dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan rasa aman kepada seluruh PPK dan PPS,” ujar Puryadi.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin menjelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan tindaklanjut dari pertemuan BPJS Ketenagakerjaan dengan pihak KPU dan merupakan amanah Presiden Joko Widodo yang dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program BPJamsostek, sehingga seluruh penyelenggara pemilu wajib terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kegiatan ini diinisiasi oleh KPU, dengan tujuan memberikan kejelasan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas yang ada di lingkungan KPU Kabupaten Tanbu,” jelas Vina.

Disebutnya juga masih banyak belum memahami perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan maupun program serta manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, maka itu pihaknya diberi kesempatan oleh pihak KPU untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh PPK pada saat bimbingan teknis.

“Kegiatan tersebut untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh petugas KPU. Termasuk Ketua KPU, Komisioner, PPK dan PPS. Dengan melakukan aktivitas pekerjaannya tentunya ada kemungkinan mengalami risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia,” tuturnya.

Baca Juga: Kontingen Pornas Korpri Kalsel Dilepas

Pihaknya juga  menyampaikan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, yakni program JKK perlindungannya merawat dan memberikan pelayanan kepada pekerja penerima risiko kecelakaan kerja sampai dengan sembuh serta manfaat jaminan kematian ke ahli waris sebesar Rp42 juta ketika mengalami risiko meninggal dunia.

“Untuk komisioner, PPK dan PPS diharapkan bisa terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dengan program JKK, JKM dan  Jaminan Hari Tua, sehingga apabila mereka tidak melanjutkan tugasnya sebagai petugas KPU atau masa kerjanya telah selesai maka ada tabungan berupa jaminan hari tua (JHT) yang dapat ditarik kembali melalui aplikasi JMO,” terangnya.

Dia berharap dengan adanya sosialisasi tersebut, baik komisioner KPU, PPK dan PPS segera terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Pastinya dalam mengantisipasi risiko atau kecelakaan kerja atau musibah meninggal dunia. Dengan terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan para petugas dapat menjalankan tugasnya tanpa harus merasa cemas dan ini merupakan salah satu bentuk ikhtiar selain berusaha dan berdoa agar berhati-hati,” tutup Vina.

 

Penulis : Advertorial/Arsuma
Editor    : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment