Polsek Tabunganen Lakukan Sosialisasi Karhutla di Desa Telan Tengah

Personil Polsek Tabunganen melakukan kegiatan sosialisasi / binluh tentang adanya kebakaran hutan dan lahan diwilayah Kecamatan Tabunganen Bhabinkamtibmas Polsek Tabunganen Polres Batola Polda Kalsel Brigadir Priston Sirait melakukan sosialisasi / binluh kebakaran hutan dan lahan di Ds Sei Telan Tengah Kec Tabunganen Kab Batola, Senin (12/10/2020).

Kapplsek Tabunganen AKP Lukman Simbolon SH mengatakan, kegiatan sosialisasi mengenai Karhutla ini terus dilakukan sebagai langkah yang diambil dalam penanggulangan Karhutla dengan sasaran rumah penduduk tepatnya di Desa Sei telan tengah Kecamatan Tabunganen Kab Batola.

Dalam rangka Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilkum Polsek Tabunganen Polres Batola di musim panas dan cuaca yang tidak menentu saat sekarang ini yang terjadi di wilayah Kec. Tabunganen Kab. Batola sering terjadi kebakaran hutan dan lahan yang disengaja ataupun tidak sengaja, untuk membuka lahan pertanian atau perkebunan.

Pembakaran lahan adalah perbuatan pidana sesuai dengan pasal 50 ayat 3 huruf (d) UU No. 41 thn 1999 Tentang Kebakaran Hutan.

Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif, S.I.,K, M.M melalui Kapolsek Tabunganen AKP Lukman Simbolon, S.H mengharapkan dengan adanya kegiatan Kepolisian ini agar dapat menghadirkan Pers Bhabinkamtibmas dan menciptakan rasa aman di tengah – tengah Masyarakat dan di harapkan masyarakat juga Menyadari bahwa membakar hutan dan lahan dapat mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan, membakar hutan dan lahan akan mendapat sanksi pidana.

Kegiatan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Tabunganen Polres Batola Polda Kalsel itu sudah melaksanakan kegiatan program prioritas Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta, S.I.K.,S.H.,M.H.

Rel

Related posts

HM Tambrin: Layanan Haji Ramah Lansia Dimulai dari Tanah Air

BPSDMD Kalsel Didorong Tingkatkan Penerimaan PAD

Komisi III DPRD Kalsel Pelajari Pengelolaan Angkutan Perkotaan Di Bali dan Inginkan Kereta Api Di Banua