Polsek Kurau Sosialisasi Stop Kejahatan Terhadap Lingkungan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Salah satu cara Polsek Kurau, Polres Tanah Laut Polda Kalimantan Selatan dalam menangani dampak Karhutla, melalui anggotanya melaksanakan Sosialisasi stop kejahatan terhadap lingkungan “Dilarang membakar hutan dan lahan” kepada masyarakat Kecamatan Kurau, Kamis (20/8/2020) .

 

Kapolres Polres Tanah Laut AKBP Cun cun Kurniadi, SIK, MH, melalui Kapolsek AKP Darso menyampaikan kegiatan ini dilakukan secara rutin dan terus-menerus dengan langsung turun ke semua wilayah baik pada tingkat desa maupun pada tingkat Kecamatan agar masyarakat mengetahui tentang larangan membakar hutan dan lahan

 

Kegiatan sosialisasi Karhutla ini sesuai instruksi bapak Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K, S.H, M.H

 

“Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dini kepada para masyarakat untuk dapat memahami bahwa membakar hutan dan lahan tidak dibenarkan dan ada sanksi hukum bagi para pelaku pembakar hutan dan lahan,” himbau Kapolsek.

 

Rel

Related posts

HM Tambrin: Layanan Haji Ramah Lansia Dimulai dari Tanah Air

BPSDMD Kalsel Didorong Tingkatkan Penerimaan PAD

Komisi III DPRD Kalsel Pelajari Pengelolaan Angkutan Perkotaan Di Bali dan Inginkan Kereta Api Di Banua