Polsek Kuranji Gelar Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan

Untuk mencegah penyebaran dan langkah upaya percepatan penanganan virus Covid-19, anggota Polsek Kuranji lakukan kegiatan Operasi Yustisi terhadap masyarakat atau pelanggar protokol kesehatan yang diselenggarakan di Jalan Poros Desa Giri Mulya. Pada Hari Selasa, (13/10/2020).

Pelaksanaan operasi ini dengan sasaran masyarakat penguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan tidak memakai masker saat keluar rumah, khusus para pengendara sepeda motor maupun mobil.

Bagi masyarakat yang terjaring telah melanggar tidak mengenakan masker ditenggah pandemi, maka akan di berikan sanksi sesuai penerapan peraturan Bupati tanah Bumbu No. 28 tahun 2020, adapun maksud digelarnya Operasi Yustisi ini dikhususkan bagi masyarakat yang tidak memakai masker guna menekan laju sekaligus memutus rantai penyebaran virus Covid-19 terutama di wilayah Kuranji.

“Dukung gerakan dan patuhi peraturan pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan disiplin memakai masker. ”Karena maskerku menyelamatkanmu, maskermu menyelamatkanku,” tutur personil.

Rel

Related posts

SMSI dan Abpednas Jalin Kerjasama, Kerahkan 3.181 Media Siber Kawal Program Desa

Upaya Pengembangan Kebun Raya Banua Sebagai Destinasi Wisata, Edukasi dan Konservasi

PT Jamkrida Kalsel Perlu Dukungan Permodalan Yang Lebih Besar