Polresta Banjarmasin Musnahkan hampir 2 Kg Sabu, Temuan Selama Tiga Bulan

MUSNAHKAN NARKOBA - Temuan narkoba selama tiga bulan lalu, kini dimusnahkan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, Rabu (6/4/2022) sore. (foto:sum/brt)

Banjarmasin, BARITO – Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito memusnahkan seberat 1,948,68 Gram Sabu-sabu, Rabu (6/4/2022) sore. Narkoba itu ditemukam dari 22 laporan polisi (LP) dan sebanyak 23 tersangka yang ditangkap sebanyak akhir Januari hingga Maret lalu.

Didampingi pihak lembaga bantuan hukum dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) itu, Polresta dan jajarannya dapat menyelamatkan sebanyak 29.258 orang.

Bertempat di depan kantor
Satres Narkoba Polresta Banjarmasin, pemusnahan barang bukti narkotika itu menggunakan camouran air diterjen diaduk hingga dibuang ke saluran air.

Didampingi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, pemusnahan juga dihadiri pihak BNN Kota Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

“Ini hasil pengungkapan dari 22 LP, dengan total pelaku yang ditangkap 23 pelaku,” sebut Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana.

Untuk barang bukti yang selain sabu-sabu itu juga terdapat extacy sebanyak 28 butir, dan ganja berat 24,79 gram ,” tambahnya.

Untuk barang bukti apa bila diuangkan mencapai Rp2Miliar dan puluhan ribu jiwa dapat diselamatkan.
“Dengan estimasi 1 gram narkotika jenis sabu dapat dipakai untuk 15 orang,” ujar Kapolresta Banjarmasin.

Dalam pengungkapan selama dua bulan setengah tersebut, para pelaku yang diamankan merupakan para pemain baru.

Kombes Pol Sabana juga berterima kasih sekaligus mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar jangan takut untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila terlihat hal-hal yang mencurigakan di sekitarnya.

“Terima kasih kepada masyarakat yang selalu memberikan informasi kepada anggota Satres Narkoba kami. Dengan demikian pemberantasan narkotika berhasil dilakukan,” tambah Kombes Pol Sabana

Hal itu merupakan salah satu bukti, peran serta masyarakat dalam melakukan pemberantasan narkotika. “Kini para pelaku ini dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1),”pungkas Sabana.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Related posts

Operasi Rutin Ditreskrimsus Polda Kalsel Amankan 500 Ton Batu Bara Ilegal

15 Laptop di SDN Basirih 5 Banjarmasin Raib Digasak Maling

Geger ! Seorang Wanita Terjun ke Sungai dari Jembatan Basirih, Diduga Tenggelam