Polres Tanbu Gagalkan Penyeludupan 121.700 Butir Obat Terlarang 

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read
Polisi Berhasil Mengagalkan Penyeludupan Obat Terlarang 
Batulicin, BARITOPOST.CO.IDPolres Tanah Bumbu (Tanbu), menggagalkan penyeludupan 121.700 butir obat terlarang dengan kandungan narkotika yang masuk golongan 1 di Pelabuhan Fery Batulicin. Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 23.15 wita.
Dalam pengungkapan obat terlarang jenis Zenit Karisoprodol tersebut, Satuan Resnarkoba Polres Tanbu berhasil mencegah pelaku yang berjumlah 2 orang beserta barang bukti di dalam sebuah truk yang melintas melalui pelabuhan fery menuju Kota Baru Pulau Laut.
Wakapolres Tanbu Kompol Sofyan SIK didampingi Kasat Narkoba Iptu Anang Setyawan bersama Kasat Pol Airud AKP Apriansyah dan Kasi Humas Polres Tanbu Jonsar Sinaga saat press release di Mako Polres Tanbu, Rabu (17/1/2024) mengatakan, pelaku sudah diamankan di Polres dua orang yang merupakan pemilik barang dan satunya sebagai kurir, masing-masing berinisial MR (34) dan HE (35) warga Kota Baru.
Pada penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada sebuah truk membawa obat terlarang dari Banjarmasin menuju Kota Baru melalui jalur darat.
Dari informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanbu melakukan penyelidikan dan mendapatkan truk yang dicurigai berada di pelabuhan ferry ingin menyeberang ke Kota Baru, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan tiga karung obat warna putih mengandung narkotika golongan 1 jenis karisoprodol dengan jumlah 120 butir diletakkan di samping sopir.
Tidak sampai disitu polisi terus melakukan pengembangan dan pada tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 03.30 wita di Desa Rampa Lama Kota Baru kembali ditemukan obat yang sama sebanyak 17000 butir hingga mencapai total keseluruhan 121.700 butir dengan berat 70.5 kg barang beserta uang sebesar Rp 5.562.000 turut disita.
Ditempat yang sama Kasat Narkoba Iptu Anang Setyawan mengungkapkan kasus ini terbilang besar di Kabupaten Tanbu.
Dari pengakuan pelaku lanjutnya, obat ini diedarkan di Tanbu dan kota baru, dijual seharga Rp 100.000 per 10 butir.
Selain itu, pada bulan Januari ini Polres Tanbu melalui Satpolairud dan Satnarkoba juga mengamankan kasus jenis sabu dengan berat 66 gram dan Satnarkoba 88 gram dengan jumlah tersangka sebanyak 4 orang.
“Pada bulan januari 2024 ini, selain obat jenis zenit juga mengamankan sabu-sabu seberat 154 gram di dua tempat,” ujarnya.
Penulis: Hali
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment