Polres HSU Nilai Positif Vonis Kades Bajawit

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Amuntai, BARITOPOST.CO.ID – Dinilai terbukti sah dan meyakinkan, kepala desa (Kades) Bajawit Aisyah divonis hukuman penjara empat bulan penjara dan dena Rp5 juta. Kades di kecamatan amuntai selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan tersebut terbukti melanggar UU Pemilu.

Vonis Aisyah dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) HSU, Senin (25/3/2024). Vonis lebih ringan satu bulan dari tuntutan JPU yang menuntutnya 5 bulan denda Rp.5 juta.

Vonis ini mendapat respon positif Kapolres HSU, AKBP Meilki Bharata, Selasa (26/3/2024) melalui Kasat Reskrim Iptu Krismandra. Menurutnya keterlibatan pihaknya dalam sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu bersama Kejaksaan dan Bawaslu dalam Pemilu sangat jelas tergambar.

Disebutkannya, itu karena pihaknya sebagai penyidik. Begitu dilimpahkan Bawaslu dan fokus penyidikan. Setelah lengkap dan dilimpahkan ke Kejari HSU yang menyiapkan penuntutan di persidagan di PN Amuntai.

“Walaupun vonis 4 bulan dan denda sesuai tuntutan, yakni 5 juta. Kami menilai keputusan majelis hakim sudah sesuai, mengingat kades ini mengampanyekan salah satu peserta pemilu yang sangat jelas dilarang,” terangnya.

Ia juga mengapresiasi kerjasama sentra gakkumdu dalam penanganan tindak pidana pemilu di daerah ini. Terlebih lagi selama proses klarifikasi yang dilakukan Bawaslu, dimana pihaknya juga turut mendampingi.
“Sehingga begitu kasus dilimpahkan Bawaslu, kami memiliki gambaran dan kerangka yang jelas terhadap kasus ini, proses penyidikan relatif lebih mudah,” sambungnya.

Baca Juga: Pangkalan TNI AL Banjarmasin Terima Kedatangan Bakamla dalam rangka Sinergitas di Kalsel

Terkait persidangan yang berlangsung kurang lebih tujuh hari di PN amunati. Menurutnya tidak lepas dari kematangan dalam proses klarifikasi dan penyidikan. Tentunya berujung pada penuntutan dan vonis dalam persidangan yang berjalan dengan baik.
“Kerjasama dan kerja bersama di sentra gakkumd (Bawaslu, Polres dan Kejari) dalam menangani dugaan tindak pidana pemilu berujung hasil maksimal di puncak, yakni di pengadilan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu HSU Marfa’i mengapresiasi putusan hakim. Walaupun lebih rendah sebulan dari tuntuan jaksa, ini bisa menjadi pembelajaran publik.
“Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran bagi semua pihak dalam konteks kepemiluan. Sehingga nantinya tidak ada lagi oknum kades yang bertindak melanggar aturan,” jelasnya kepada media ini.

Untuk diketahui, tindakan Aisyah ini berlangsung di sebuah pos kamling yang ada di desanya, Rabu (7/2/2024), sekitar pukul 11.00 Wita. Aksinya direkam Pengawas desa dan viral di masyarakat yang mengampanyekan caleg DPR RI dan DPRD Provinsi Kalsel.

Penulis/Editor: */Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment