Polres HST Ungkap Kasus Narkoba

by admin
0 comment 2 minutes read

Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalsel, Sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K.,S.H.,M.H. yaitu Kebijakan yang ke 3 (Ttiga) penguatan harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan lokal.

Giat Gakkum seperi menekan terjadinya tindak pidana, meningkatkan penyelesaian perkara, jalin koordinasi, penyidikan secara cepat, tepat transparansi trasparan, meningkatkan kuantitas dan kualitas penyidik/penyidik pembantu Kerja cepat dan keberhasilan. Maka dalam hal tersebut Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang langsung dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama anggota mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika, Kamis (02/07/2020).

Bermula dari seorang warga yang melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Hulu Sungai Tengah tentang Seringnya terjadi transaksi narkotika di wilayahnya, yang membuat rasa resah warga sekitar. Setelah mendapat laporan tersebut petugas SPKT langsung menguhbungi satuan Unit Res Narkoba terkait laporan dari warga tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut maka Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait seringnya terjadi transaksi narkotika tersebut dan berhasil mendapatkan informasi tersangka pengedar RS (42) tahun warga Kelurahan Barabai Darat sebagai pengedar sabu. Setelah dipastikan posisi pelaku maka dilakukanlah penanggkapan yang langsung dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama anggota Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah Kamis (2/7/2020).

Sekira jam 09.45 Wita yang bertempat di Kel. Barabai Darat Kab. Hulu Sungai Tengah (tepatnya di rumah pelaku) saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket besar yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, dengan berat 4,49 (empat koma empat sembilan) gram, 20 (dua puluh) paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, dengan berat bruto 5,27 (lima koma dua tujuh) gram, 1 (satu) buah timbangan digital merk Constant warna hitam, 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan warna putih, 20 (dua puluh) lembar plastik klip warna bening, 2 (dua) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, 1 (satu) buah dompet kecil bercorak warna biru, 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT DA 6051 EAM warna merah putih, uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
“Terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap. Khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga,” kata Kapolres HST AKBP Danang

Widaryanto, S.I.K, melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E, M.M membenarkan atas penangkapan terhadap TSK dan akan proses sesuai hukum yang berlaku serta.

Ditambahkan Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung, kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Tengah guna untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Rel

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment