Polres HST Sosialisasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 anggota Bhabinkamtibmas Polsek Batu Benawa dan Babinsa Koramil 1002-07/Pagat aktif mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) HST No: 34/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di obyek wisata Riam Bajandik, Sabtu (22/8/2020).

 

Kegiatan ini sesuai dengan kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K,.S.H,.M.H yaitu kebijakan ke III penguatan Harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan lokal dan kebijakan ke iv menjalin kerja sama dan kemitraan secara sinergitas dengan pemerintah daerah, tni, stake holders dan seluruh elemen masyarakat.

 

Sosialisasi ini disampaikan mengingat salah satu obyek wisata di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), selalu ramai dikunjungi wisatawan lokal maupun luar tiap hari libur.

 

Dalam upaya meminimalisir penularan Covid-19 itulah, Bhabinkamtibmas dan Babinsa melaksanakan imbauan sekaligus pendisiplinan protokol kesehatan kepada pengunjung.

 

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E, M.M menyampaikan bahwa dengan sosialisasi diharapkan para pengunjung dapat mentaati protokol kesehatan, yaitu memakai masker, jaga jarak dan sering cuci tangan pakai sabun.

 

Rel.

Related posts

SMSI dan Abpednas Jalin Kerjasama, Kerahkan 3.181 Media Siber Kawal Program Desa

Upaya Pengembangan Kebun Raya Banua Sebagai Destinasi Wisata, Edukasi dan Konservasi

PT Jamkrida Kalsel Perlu Dukungan Permodalan Yang Lebih Besar